- Menyatakan Terdakwa Sarbin Bin Abd. Rajab tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1)2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 89,5575 gram (sisa hasil Laboratorium dengan berat netto 5,1234 gram).
2) 1 (satu) buah Handphone Vivo model : V2205 warna dawn gold IMEI 1 : 863578068436378 IMEI 2 : 863578068436360;
3)1 (satu) buah Handphone Vivo model : vivo1919 warna biru IMEI 1 : 867355046454153 IMEI 2 : 867355046454146;
4)1 (satu) buah Handphone Oppo model : CPH2043 warna biru langit IMEI 1 : 865491042110259 IMEI 2 : 865491042110242;
5)1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Vario berwarna hitam tanpa plat no polisi;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Suaib Alias Chua Bin Basri; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN POLEWALI Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN Pol |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2023/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fachrianto Hanief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Tasdik Arsak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.Sus/2023/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 189/Pid.Sus/2023/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3099 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 189/Pid.Sus/ 2023/PN.Pol
Statistik5524