- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH TAPAKTUAN NOMOR 201/PDT.G/2023/MS.TTN TANGGAL 17 NOVEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGANTANGGAL 3 JUMADIL AWAL 1445;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT/TERBANDNG (HAMIDI BIN ZULKIFLI, MD) TERHADAP PENGGUGAT/PEMBANDING (ISPAR MARZIAH BINTI MUHAMMADDIN);
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA HIDAYATUL TIARA BINTI HAMIDI, LAHIR TANGGAL 10 APRIL 2017, DAN HANUM SALSABILA BINTI HAMIDI, LAHIR TANGGAL 10 JANUARI 2021, BERADA DI BAWAH PENGASUHAN (HADHANAH) PENGGUGAT/PEMBANDING SELAKU IBU KANDUNGNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT MANDIRI ATAU DEWASA (21 TAHUN) DENGAN TETAP MEMBERI AKSES BAGI TERGUGAT/TERBANDING UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANG KEPADA KEDUA ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI KEDUA ANAK TERSEBUT UNTUK DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING;
- MENETAPKAN BIAYA NAFKAH UNTUK KEDUA ORANG ANAK HIDAYATUL TIARA BINTI HAMIDI, DAN HANUM SALSABILA BINTI HAMIDI, SEJUMLAH RP1.600.000,- (SATU JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULANNYA DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN KENAIKAN 10% (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA/MANDIRI (BERUSIA 21 TAHUN);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN BIAYA NAFKAH KEPADA KEDUA ORANG ANAK TERSEBUT SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM DIKTUM 5 AMAR PUTUSAN INI MELALUI PEMBANDING SELAKU IBU KANDUNGNYA;
- MEMBEBANKAN PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 270.000,00-(DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterma;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Tapaktuan Nomor 201/Pdt.G/2023/MS.Ttn tanggal 17 November 2023 Masehi bertepatan dengantanggal 3 Jumadil awal 1445;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat/Terbandng (Hamidi bin Zulkifli, MD) terhadap Penggugat/Pembanding (Ispar Marziah binti Muhammaddin);
- Menetapkan anak bernama Hidayatul Tiara binti Hamidi, lahir tanggal 10 April 2017, dan Hanum Salsabila binti Hamidi, lahir tanggal 10 Januari 2021, berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat/Pembanding selaku ibu kandungnya sampai anak tersebut mandiri atau dewasa (21 tahun) dengan tetap memberi akses bagi Tergugat/Terbanding untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat/Terbanding atau siapapun yang menguasai kedua anak tersebut untuk diserahkan kepada Penggugat/Pembanding;
- Menetapkan biaya nafkah untuk kedua orang anak Hidayatul Tiara binti Hamidi, dan Hanum Salsabila binti Hamidi, sejumlah Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berusia 21 tahun);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya nafkah kepada kedua orang anak tersebut sebagaimana disebutkan dalam diktum 5 amar putusan ini melalui Pembanding selaku ibu kandungnya;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 270.000,00-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 131/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Munir |
Hakim Anggota | Brh. Idris, Indra Suhardi |
Panitera | Syamsul Qamar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 243 K/Ag/2024
Banding : 131/Pdt.G/2023/MS.Aceh
Statistik10057