- Menyatakan TerdakwaEdi Alias Dedi Bin (Alm) Razalitersebut diatas telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan perbawa yang timbul dari memanfaatkan kerentanan untuk melakukan persetubuhan terhadap Anak yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali?sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) Tahundan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar Terdakwa diganti dengan pidanapenjaraselama3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Helai dress panjang dengan atasan lengan panjang warna hitam bawahan motif pulkadot;
- 1 (Satu) Helai celana dalam warna pink;
- 1 (Satu) Helai sweeter warna hitam;
- 1 (Satu) Helai rok panjang warna hitam polos;
- 1 (Satu) Helai celana dalam warna hijau muda;
- 1 (Satu) Helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu.
- 1 (Satu) Helai rok panjang warna hitam merah motif kotak-kotak;
- 1 (satu) Helai celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) Buah testpack garis dua berwarna merah;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 380/Pid.Sus/2023/PN Mpw |
|
Nomor | 380/Pid.Sus/2023/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dimas Widiananto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana, M. Han.br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pid.Sus/2023/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 380/Pid.Sus/2023/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pid.Sus/2023/PN Mpw
Statistik254