- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DUMAI NOMOR 236/PID.SUS/2023/PN DUM TANGGAL 06 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA KARIMUDDIN DALIMUNTHE ALIAS UCOK BIN MARALUAT DALIMUNTHE TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA KARIMUDDIN DALIMUNTHE ALIAS UCOK BIN MARALUAT DALIMUNTHE DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA KARIMUDDIN DALIMUNTHE ALIAS UCOK BIN MARALUAT DALIMUNTHE TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 5 (LIMA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) PAKET PAKET KECIL BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) PAKET PAKET SEDANG YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK SENTER WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KACA MATA WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING WARNA KUNING;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK REDMI WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH HISAP SHABU/BONG;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 236/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 06 November 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai Kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa KARIMUDDIN DALIMUNTHE alias UCOK bin MARALUAT DALIMUNTHE tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa KARIMUDDIN DALIMUNTHE alias UCOK bin MARALUAT DALIMUNTHE dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa KARIMUDDIN DALIMUNTHE alias UCOK bin MARALUAT DALIMUNTHE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket paket kecil berisikan Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) paket paket sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) buah kotak senter warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna coklat;
- 1 (satu) buah gunting warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah hisap shabu/bong;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 644/PID.SUS/2023/PT PBR |
|
Nomor | 644/PID.SUS/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Prayitno Iman Santosa |
Hakim Anggota | Sri Endang Amperawati Ningsih, Bryuzaida |
Panitera | Amirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 644/PID.SUS/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 644/PID.SUS/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2982 K/Pid.Sus/2024
Banding : 644/PID.SUS/2023/ PT.PBR
Statistik5718