- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLITAR NOMOR 225/PID.SUS/2023/PN BLT., TANGGAL 26 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI PIDANA YANG DIAJTUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RIFATUN BINTI SUPARYONO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLITAR NOMOR 225/PID.SUS/2023/PN BLT, TANGGAL 26 OKTOBER 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH )
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 225/Pid.Sus/2023/PN Blt., tanggal 26 Oktober 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang diajtuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rifatun binti Suparyono dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menguatkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 225/Pid.Sus/2023/PN Blt, tanggal 26 Oktober 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah )
Putusan PT SURABAYA Nomor 1436/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 1436/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Hidayat |
Hakim Anggota | Brharsono, Imam Syafii |
Panitera | Sarifa Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1436/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1436/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3617 K/Pid.Sus/2024
Banding : 1436/PID.SUS/2023/PT.SBY
Statistik9161