- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DUMAI NOMOR 261/PID.SUS/2023/DUM, TANGGAL 1 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I ERIANA NOVITA ALIAS ERIANA BIN A.TU (ALM), TERDAKWA II MOLI SHINTIA ALIAS MOLI BINTI A.TU (ALM) DAN TERDAKWA III RAHMAT AL FALLAH ALIAS AL BIN (ALM) ZAMZUD, TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) BULAN, DENGAN KETENTUAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANKAN, KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM, BAHWA PARA TERDAKWA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN BERAKHIR, TELAH BERSALAH MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 261/Pid.Sus/2023/Dum, tanggal 1 November 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Eriana Novita Alias Eriana Bin A.TU (Alm), Terdakwa II Moli Shintia Alias Moli Binti A.TU (Alm) dan Terdakwa III Rahmat Al Fallah Alias Al Bin (Alm) Zamzud, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan kekerasan terhadap anak? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Para Terdakwa sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 625/PID.SUS/2023/PT PBR |
|
Nomor | 625/PID.SUS/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Inang Kasmawati, Brhj. Tenri Muslinda |
Panitera | Sunariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - 1 (SATU) BUAH FLASHDISK MERK ROBOT RF-108 8 GB DENGAN WARNA PUTIH DAN ABU-ABU BERISI VIDEO CCTV KEJADIAN; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah flashdisk merk Robot RF-108 8 GB dengan warna putih dan abu-abu berisi video CCTV kejadian; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 625/PID.SUS/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 625/PID.SUS/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5946 K/Pid.Sus/2024
Banding : 625/PID.SUS/2023/PT PBR
Statistik5134