Putusan PT PONTIANAK Nomor 421/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 421/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Eko Budi Supriyanto, Brwindarto |
Panitera | Tulus Suwarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SINTANG TERSEBUT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG NOMOR 151/PID.SUS/2023/PN STG, TANGGAL 28 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING INI SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 151/Pid.Sus/2023/PN Stg, tanggal 28 November 2023 yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ini sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2290 K/Pid.Sus/2024
Banding : 421/PID.SUS/2023/PT.PTK
Statistik890