- MENYATAKANPERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKANPUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTULNOMORNOMOR1164/PDT.G/2023/PA.BTL, TANGGAL 2 NOVEMBER2023MASEHIBERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 RABIUL AKHIR 1445 HIJRIAH, DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON ;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERGUGAT BERUPA UANG :
- NAFKAH IDDAH SEBESAR RP.4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH);
- MUTHAH SEBESAR RP 10.400.000,- (SEPULUH JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH);
- NAFKAH MADHIYAH 1.300.000 X 4 BULAN = RP 5.200.000,- (LIMA JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakanpermohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Menguatkanputusan Pengadilan Agama BantulNomorNomor1164/Pdt.G/2023/PA.Btl, tanggal 2 November2023Masehibertepatan dengan tanggal 18 Rabi?ul Akhir 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat berupa uang :
- Nafkah Iddah sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Muth?ah sebesar Rp 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah);
- Nafkah Madhiyah 1.300.000 x 4 bulan = Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 75/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Nuzul, Brimam Mahdi |
Panitera | Ahmad Najmudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI; YANG HARUS DIBAYARKAN SEBELUM IKRAR TALAK DILAKSANAKAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKANPEMOHONKONVENSI/TERGUGAT REKONVENSIUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.415.000,00 (EMPAT RATUS LIMA BELAS RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi; Yang harus dibayarkan sebelum ikrar talak dilaksanakan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi MembebankanPemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2023/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2023/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Pertama : 1164/Pdt.G/2023/PA.Btl
Statistik7523