- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 571/PID.SUS/ 2023/PN PDG TANGGAL 30 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HENDRI PGL. GIGI BIN ASRIL (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSETUBUH DENGAN PEREMPUAN YANG BUKAN ISTRINYA, YANG DIKETAHUINYA DALAM KEADAAN TIDAK BERDAYA SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KE TIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI :
- 1 (SATU) HELAI BAJU GAMIS WARNA PUTIH MERAH MUDA BERMOTIFKAN BUNGA;
- 1 (SATU) CELANA PENDEK GAMIS WARNA PUTIH MERAH MUDA BERMOTIFKAN BUNGA;
- Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 571/Pid.Sus/ 2023/PN Pdg tanggal 30 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa HENDRI Pgl. GIGI Bin ASRIL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, yang diketahuinya dalam keadaan tidak berdaya sebagaimana dakwaan alternatif ke tiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) helai baju gamis warna putih merah muda bermotifkan bunga;
- 1 (satu) celana pendek gamis warna putih merah muda bermotifkan bunga;
Putusan PT PADANG Nomor 428/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 428/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Asmuddin |
Hakim Anggota | Masrimal, Brasmar |
Panitera | Marlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DINYATAKAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN JIHAN JUWITA PUTRI PGL JIHAN; 6. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dinyatakan dikembalikan kepada saksi korban JIHAN JUWITA PUTRI Pgl JIHAN; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 763 K/Pid/2024
Banding : 428/PID.SUS/2023/PT.PDG
Statistik890