- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAREPARE NOMOR 158/PID.B/2023/PN PRE TANGGAL 31 OKTOBER 2023 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG HARUS DIJALANI OLEH TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAIMANA TERSEBUT DIBAWAH INI;
- MENYATAKAN TERDAKWA RENAL ALIAS RENAL BIN YUSUF TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN,
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 158/Pid.B/2023/PN Pre tanggal 31 Oktober 2023 sekedar mengenai lamanya pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa sehingga selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini;
- Menyatakan Terdakwa Renal Alias Renal Bin Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?,
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 1125/PID/2023/PT MKS |
|
Nomor | 1125/PID/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yunus Sesa |
Hakim Anggota | H. Minanoer Rachman, Brmasud |
Panitera | Dra. A. Harni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1125/PID/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 1125/PID/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2023/PN Pre
Banding : 1125/PID/2023/PT MKS
Statistik4339