- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT I
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT I KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI, TERGUGAT II KONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I
- Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT DENPASAR Nomor 274/PDT/2023/PT DPS |
|
Nomor | 274/PDT/2023/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota | Joni, Brtito Suhud |
Panitera | Gusti Ayu Nyoman Sucianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT; 2.MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 1250/PDT.G/2022/PN DPS TANGGAL 18 OKTOBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI / PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN HUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH WANPRESTASI ; 3. MENYATAKAN HUKUM JUAL BELI BARANG-BARANG MATERIAL BANGUNAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YAITU BERUPA : - BARANG JENIS TRIPLEK PENOLLITE 12 MM, SEBANYAK 200 LEMBAR, DIBELI PADA TANGGAL 16 JUNI 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP46,500,000,00 ; - BARANG JENIS BESI ULIR 10 MM, DIBELI PADA TANGGAL 29 JUNI 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP16,594,500,00 ; - BARANG JENIS BESI POLOS 08 MM, 10 MM BESI ULIR 10 MM, 16 MM, 19 MM, 25 MM, DIBELI PADA TANGGAL 6 AGUSTUS 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP.303,091,462,00 DENGAN ONGKOS PENGIRIMAN BARANG SEBESAR RP14,122,339,00 ; - BARANG JENIS TRIPLEK PENOLLITE 12 MM, SEBANYAK 150 LEMBAR, DIBELI PADA TANGGAL 13 AGUSTUS 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP34,875,000,00 ; - BARANG JENIS TRIPLEK PENOLLITE 12 MM, SEBANYAK 65 LEMBAR, DIBELI PADA TANGGAL 5 SEPTEMBER 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP15,112,500,00 ; - BARANG JENIS BESI WF 300, WF 200, WF 150, PELAT ESER 6 X 4 X 8, 10 X 4 X 8, 20X4X8 CPN 150, DIBELI PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP65,977.600,00 DENGAN ONGKOS KIRIM BARANG SEBESAR RP1,600.000,00; - BARANG JENIS TRIPLEK PENOLLITE 12 MM, TRIPLEK 12 MM, DIBELI PADA TANGGAL 9 SEPTEMBER 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP6,347.500,00 ; - BARANG JENIS TRIPLEK PENOLLITE 12, WIREMESH DIBELI PADA TANGGAL 9 SEPTEMBER 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP.49,577.500,00 ; - BARANG JENIS BESI POLOS 08 MM, 16 MM, BESI ULIR 16 MM, 22 MM, DIBELI PADA TANGGAL 13 OKTOBER 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP.95.200.185,00 DENGAN ONGKOS PENGIRIMAN BARANG SEBESAR RP4.342.126,00 ; - BARANG JENIS BESI ULIR 10 MM,16 MM, 19 MM, 25 MM, DIBELI PADA TANGGAL 16 SEPTEMBER 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP297.766.018,00 DENGAN ONGKOS PENGIRIMAN BARANG SEBESAR RP13.898.544,00 ; - BARANG JENIS TRIPLEK PENOLLITE 12 MM, SEBANYAK 150 LEMBAR, DIBELI PADA TANGGAL 21 SEPTEMBER 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP34.875.000,00 ; - BARANG JENIS BESI ULIR 10 MM, 13 MM, DIBELI PADA TANGGAL 5 OKTOBER 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP140.761.831,00 DENGAN ONGKOS PENGIRIMAN BARANG SEBESAR RP6.478.560,00 ; - BARANG JENIS TRIPLEK 12 MM, TRIPLEK PENOLITE 12 MM, DIBELI PADA TANGGAL 9 OKTOBER 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP36.425.000,00; - BARANG JENIS BESI ULIR 12 MM, 19 MM, 25 MM, 10 MM, 16 MM, DIBELI PADA TANGGAL 12 OKTOBER 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP155.685.368,00DENGAN ONGKOS PENGIRIMAN BARANG SEBESAR RP7.165.415,00 ; - BARANG JENIS PAKU 10 CM, DIBELI PADA TANGGAL 16 OKTOBER 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP1.650.000,00 ; - BARANG JENIS TRIPLEK 12 MM, SEBANYAK 87 LEMBAR, DIBELI PADA TANGGAL 23 OKTOBER 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP17,450,000,00 ; - BARANG JENIS TRIPLEK 12 MM, SEBANYAK 8 LEMBAR, DIBELI PADA TANGGAL 9 SEPTEMBER 2015 DENGAN HARGA SEJUMLAH RP1.600.000,00 KEMUDIAN JUAL BELI ATAS BARANG-BARANG MATERIAL DIMAKSUD ADALAH SAH ; 4. MENYATAKAN HUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TIDAK MEMBAYAR PEMBELIAN BARANG MATERIAL BANGUNAN KEPADA PENGGUGAT TERSEBUT ADALAH PERBUATAN WANPRETASI ; 5. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR PEMBELIAN BARANG BARANG KEPADA PENGGUGAT DENGAN HARGA SEJUMLAH RP1.349.489.464,00( SATU MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH EMPAT RUPIAH) DENGAN BIAYA ONGKOS PENGIRIMAN BARANG SEBESAR RP47.606.984,00 (EMPAT PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS ENAM SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RUPIAH) ADALAH SAH ; 6. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MEMBAYAR DENDA SEBESAR 6% SETAHUN DARI JUMLAH YANG BELUM DIBAYAR OLEH TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MULAI DARI TAHUN 2016 SAMPAI DENGAN 2023 YAITU SEJUMLAH RP 670.606.295,00 (ENAM RATUS TUJUH PULUH JUTA ENAM RATUS ENAM RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RUPIAH) ADALAH SAH; 7. MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK TUNDUK DAN TAAT ATAS SELURUH AMAR PUTUSAN YANG ADA DALAM PERKARA INI; 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; 2.Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1250/Pdt.G/2022/PN Dps tanggal 18 Oktober 2023 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Pembanding untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi ; 3. Menyatakan hukum jual beli barang-barang material bangunan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yaitu berupa : - Barang jenis triplek penollite 12 mm, sebanyak 200 lembar, dibeli pada tanggal 16 Juni 2015 dengan harga sejumlah Rp46,500,000,00 ; - Barang jenis besi ulir 10 mm, dibeli pada tanggal 29 Juni 2015 dengan harga sejumlah Rp16,594,500,00 ; - Barang jenis besi polos 08 mm, 10 mm besi ulir 10 mm, 16 mm, 19 mm, 25 mm, dibeli pada tanggal 6 Agustus 2015 dengan harga sejumlah Rp.303,091,462,00 dengan ongkos pengiriman barang sebesar RP14,122,339,00 ; - Barang jenis triplek penollite 12 mm, sebanyak 150 lembar, dibeli pada tanggal 13 Agustus 2015 dengan harga sejumlah Rp34,875,000,00 ; - Barang jenis triplek penollite 12 mm, sebanyak 65 lembar, dibeli pada tanggal 5 September 2015 dengan harga sejumlah Rp15,112,500,00 ; - Barang jenis besi WF 300, Wf 200, WF 150, Pelat Eser 6 x 4 x 8, 10 x 4 x 8, 20x4x8 CPN 150, dibeli pada tanggal 10 September 2015 dengan harga sejumlah Rp65,977.600,00 dengan ongkos kirim barang sebesar Rp1,600.000,00; - Barang jenis triplek penollite 12 mm, triplek 12 mm, dibeli pada tanggal 9 September 2015 dengan harga sejumlah Rp6,347.500,00 ; - Barang jenis triplek penollite 12, wiremesh dibeli pada tanggal 9 September 2015 dengan harga sejumlah Rp.49,577.500,00 ; - Barang jenis besi polos 08 mm, 16 mm, besi ulir 16 mm, 22 mm, dibeli pada tanggal 13 Oktober 2015 dengan harga sejumlah Rp.95.200.185,00 dengan ongkos pengiriman barang sebesar Rp4.342.126,00 ; - Barang jenis besi ulir 10 mm,16 mm, 19 mm, 25 mm, dibeli pada tanggal 16 September 2015 dengan harga sejumlah Rp297.766.018,00 dengan ongkos pengiriman barang sebesar Rp13.898.544,00 ; - Barang jenis triplek penollite 12 mm, sebanyak 150 lembar, dibeli pada tanggal 21 September 2015 dengan harga sejumlah Rp34.875.000,00 ; - Barang jenis besi ulir 10 mm, 13 mm, dibeli pada tanggal 5 Oktober 2015 dengan harga sejumlah Rp140.761.831,00 dengan ongkos pengiriman barang sebesar Rp6.478.560,00 ; - Barang jenis triplek 12 mm, triplek penolite 12 mm, dibeli pada tanggal 9 Oktober 2015 dengan harga sejumlah Rp36.425.000,00; - Barang jenis besi ulir 12 mm, 19 mm, 25 mm, 10 mm, 16 mm, dibeli pada tanggal 12 Oktober 2015 dengan harga sejumlah Rp155.685.368,00dengan ongkos pengiriman barang sebesar Rp7.165.415,00 ; - Barang jenis paku 10 cm, dibeli pada tanggal 16 Oktober 2015 dengan harga sejumlah Rp1.650.000,00 ; - Barang jenis triplek 12 mm, sebanyak 87 lembar, dibeli pada tanggal 23 Oktober 2015 dengan harga sejumlah Rp17,450,000,00 ; - Barang jenis triplek 12 mm, sebanyak 8 lembar, dibeli pada tanggal 9 September 2015 dengan harga sejumlah Rp1.600.000,00 kemudian jual beli atas barang-barang material dimaksud adalah sah ; 4. Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar pembelian barang material bangunan kepada Penggugat tersebut adalah perbuatan wanpretasi ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar pembelian barang barang kepada Penggugat dengan harga sejumlah Rp1.349.489.464,00( satu miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat rupiah) dengan biaya ongkos pengiriman barang sebesar Rp47.606.984,00 (empat puluh tujuh juta enam ratus enam sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) adalah sah ; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda sebesar 6% setahun dari jumlah yang belum dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II mulai dari tahun 2016 sampai dengan 2023 yaitu sejumlah Rp 670.606.295,00 (enam ratus tujuh puluh juta enam ratus enam ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) adalah sah; 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat atas seluruh amar putusan yang ada dalam perkara ini; 8. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 274/PDT/2023/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 274/PDT/2023/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada