- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 786/PID.B/2023/PN PDG TANGGAL 14 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ADRI EDISON PANGGILAN AD MATIC BIN ADWIR RAJO ENDAH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 4 (EMPAT) GULUNG KABEL TEMBAGA YANG KULITNYA TELAH DIKUPAS DENGAN BERAT LEBIH KURANG 100 KG;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TRUK MEREK MITSHUBISHI FUSO WARNA ORANYE DENGAN NO. POL. BA 9182 QO;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 786/Pid.B/2023/PN Pdg tanggal 14 November 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Adri Edison Panggilan Ad Matic Bin Adwir Rajo Endah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencuriaan dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) gulung kabel tembaga yang kulitnya telah dikupas dengan berat lebih kurang 100 Kg;
- 1 (satu) unit mobil truk merek Mitshubishi Fuso warna Oranye dengan No. Pol. BA 9182 QO;
Putusan PT PADANG Nomor 443/PID/2023/PT PDG |
|
Nomor | 443/PID/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asmar |
Hakim Anggota | H. Asmuddin, Brmasrimal |
Panitera | Gusmanida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ERSON TARIGAN; DIKEMBALIKAN KEPADA ANDI SUSANTO; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ERSON TARIGAN; Dikembalikan kepada ANDI SUSANTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 588 K/Pid/2024
Banding : 443/PID/2023/PT PDG
Statistik1130