- Menyatakan Terdakwa AMUK anak laki-laki dari NG KIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menampung mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kalkulator Merk CIGI Warna Hitam Silver;
- 1 (satu) unit Kalkulator Merk ROYALTY Hitam;
- 1 (satu) unit Timbangan Digital Merk IDEALIFE Warna Silver;
- 1 (satu) unit Timbangan Digital Merk METTLER TOLEDO Warna Silver;
- 1 (satu) unit Timbangan Digital Merk CAMRY Warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone berwarna Hitam Merk RENO 7 Z 5G;
- 1 (satu) unit CALIFER/Jangka Sorong;
- 2 (Dua) unit Mangkok Mas;
- 2 (dua) botol Mercuri;
- 38 (tiga puluh delapan) buku NOTA;
- 1 (satu) unit Palu;
- 1 (satu) unit Kepala Palu.
- 1 (satu) lembar karpet;
- 1 (satu) set Alat Cor emas.
- Uang tunai sejumlah Rp62.050.000,00 (enam puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam laci toko Terdakwa;
- Uang tunai sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang berada dalam kamar Terdakwa;
- 1 (satu) kantong yang diduga berisi 3 butir emas dengan berat sekitar 16,54 gram;
- 1 (satu) kantong yang diduga berisi 1 butir emas dengan berat sekitar 5,41 gram;
- 1 (satu) kantong yang diduga berisi 4 butir emas dengan berat sekitar 42,72 gram;
- 1 (satu) kantong yang diduga berisi 4 butir emas dengan berat sekitar 9,31 gram;
- 1 (satu) kantong yang diduga berisi 4 butir emas dengan berat sekitar 11,66 gram;
- 1 (satu) kantong yang diduga berisi 4 butir emas dengan berat sekitar 6,19 gram;
- 1 (satu) kantong yang diduga berisi 3 butir emas dengan berat sekitar 15,25 gram;
- 1 (satu) berkas fotocopy Persetujuan Pinjaman Bank dari Bank Sinarmas tanggal 27 Oktober 2022;
- 1 (satu) berkas fotocopy perjanjian Kredit Nomor: R.09.PN3/0107/KUR/2022 tanggal 21 November 2022 dari Bank Mandiri;
Putusan PN KETAPANG Nomor 531/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
|
Nomor | 531/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Br Hakim Anggota Josua Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Iip Murdhiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 531/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 531/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 531/Pid.Sus/2023/PN Ktp
Statistik5416