- Menyatakan Terdakwa Wijaya Alias Akiun anak laki-laki dari Bun Sak Hin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar;
- 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merek V-Gen yang di dalam berisikan video rekaman pengakuan tersangka Wiro dan tersangka Iwan;
- 1 (satu) buah kantong klip transparan yang berisi serbuk kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto;
Putusan PN KETAPANG Nomor 394/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niko Hendra Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dipergunakan dalam perkara Iwan Alias Agus Bin H. Zainol; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 394/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 394/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.Sus/2023/PN Ktp
Statistik398