- Menyatakan terdakwa CAPT. Redi Dasman, M.MAR., Alias Redi Bin Ramali Rasid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KENDARI Nomor 308/Pid.B/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 308/Pid.B/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) rangkap foto copi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Agung Prima Nusantara nomor 20, tanggal 22 Agustus 2011 yang dibuat oleh Notaris / Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H yang beralamat di Gedung Maspion Plaza Lantai 3 Unit 3A Jalan Gunung Sahari Raya Kaveling 18 Jakarta Utara dilegalisir sesuai aslinya. - 1 (satu) rangkap foto copi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Agung Prima Nusantara nomor 35 tanggal 26 April 2018 yang dibuat oleh Notaris Siti Masnuroh, SH yang beralamat di Jl. Muara Karang Raya No. 40 B Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta dilegalisir sesuai aslinya. - 1 (satu) rangkap foto copi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Agung Prima Nusantara nomor 21 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris Siti Masnuroh, SH yang beralamat di Jl. Muara Karang Raya No. 40 B Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta dilegalisir sesuai aslinya. - 1 (satu) rangkap foto copi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Agung Prima Nusantara nomor 9 tanggal 15 Februari 2019 yang dibuat oleh Notaris Siti Masnuroh, SH yang beralamat di Jl. Muara Karang Raya No. 40 B Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta dilegalisir sesuai aslinya. - 1 (satu) rangkap foto copi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Agung Prima Nusantara nomor 2 tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat oleh Notaris Siti Masnuroh, SH yang beralamat di Jl. Muara Karang Raya No. 40 B Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta dilegalisir sesuai aslinya. - 1 (satu) rangkap foto copi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Agung Prima Nusantara nomor 8 tanggal 14 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Siti Masnuroh, SH yang beralamat di Jl. Muara Karang Raya No. 40 B Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta dilegalisir sesuai aslinya. - Surat Perjanjian Kerja antara PT. Agung Prima Nusantara yang ditandatangani oleh Ang Sakiman dan pekerja atas nama CAPT Redi Dasman, M.MAR, pada tanggal 9 Juli 2018. - Pakta Integritas PT. Agung Prima Nusantara yang ditandatangani oleh CAPT. Redi Dasman M. Mar selaku Kepala Terminal tertanggal 16 Maret 2020. - Surat addendum Pekerjaan Kerja antara PT. Agung Prima Nusantara atas nama Mohammad Guruh dan pekerja atas nama CAPT Redi Dasman, pada tanggal 31 Mey 2021. - Pakta Integritas PT. Agung Prima Nusantara yang ditandatangani oleh CAPT. Redi Dasman M. Mar selaku Kepala Terminal tertanggal 14 Januari 2022. - 1 (satu) rangkap foto copy surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.1001/AL.301/DJPL, tanggal 29 Agustus 2019 tentang Penetapan Pemenuhan Komitmen Badan Usaha Pelabuhan PT. Agung Prima Nusantara yang ditandatangani oleh atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktur Kepelabuha, dilegalisir sesuai aslinya. - 1 (satu) lembar foto copy Invoice No: 006/I-2020 ke PT. Pelita Samudera Shipping dari Redi Dasman, Supply Fresh Water 300 Ton x Rp. 130.000, dengan total 39.000.000, yang ditandatangani oleh Redi Dasman pada tanggal 14 Februari 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Payment Voucher PT. Pelita Samudera Shipping kepada Redi Dasman dengan nomor Invoice 006/I/2020, Redi Dasman suppli fresh water 300 Ton Daidan Pertiwi tanggal 28 Februari 2020 dengan jumlah pembayaran sebanyak Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) pada tanggal 3 Maret 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Invoice No: 0012/IV-2020 ke PT. Pelita Samudera Shipping dari Redi Dasman, Supply Fresh Water 241 Ton x Rp. 130.000, dengan total 31.330.000, yang ditandatangani oleh REDI DASMAN pada tanggal 14 April 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Payment Voucher PT. Pelita Samudera Shipping kepada Redi Dasman dengan nomor Invoice 0012/IV/2020, Redi Dasman suppli fresh water 241 Ton tanggal 4 Mei 2020 dengan jumlah pembayaran sebanyak Rp. 31.330.000, pada tanggal 6 Mei 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Invoice No: 0011/IV-2020 ke PT. Pelita Samudera Shipping dari Redi Dasman, Supply Fresh Water 221 Ton x Rp. 130.000, dengan total 28.730.000, yang ditandatangani oleh REDI DASMAN pada tanggal 7 April 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Payment Voucher PT. Pelita Samudera Shipping kepada Redi Dasman dengan nomor Invoice 0011/IV/2020, Redi Dasman suppli fresh water 221 Ton tanggal 11 Mei 2020 dengan jumlah pembayaran sebanyak Rp. 28.730.000, pada tanggal 15 Mei 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Invoice No: 017/V-2020 ke PT. Pelita Samudera Shipping dari Redi Dasman, Supply Fresh Water 150 Ton x Rp. 130.000, dengan total 19.500.000, yang ditandatangani oleh Redi Dasman pada tanggal 25 Mei 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Payment Voucher PT. Pelita Samudera Shipping kepada Redi Dasman dengan nomor Invoice 017/V/2020, Redi Dasman suppli fresh water 150 Ton tanggal 04 Juni 2020 dengan jumlah pembayaran sebanyak Rp. 19.500.000, pada tanggal 12 Juni 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Invoice No: 021/VI-2020 ke PT. Pelita Samudera Shipping dari Redi Dasman, Supply Fresh Water 250 Ton x Rp. 130.000, dengan total 32.500.000, yang ditandatangani oleh Redi Dasman pada tanggal 15 Juni 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Payment Voucher PT. Pelita Samudera Shipping kepada Redi Dasman, suppli fresh water 150 Ton tanggal 04 Juni 2020 dengan jumlah pembayaran sebanyak Rp. 27.000.000, pada tanggal 18 Juni 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Invoice No: 009/III-2020 ke PT. Pelita Samudera Shipping dari Redi Dasman, Supply Fresh Water 350 Ton x Rp. 130.000, dengan total 45.500.000, yang ditandatangani oleh Redi Dasman pada tanggal 22 Maret 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Payment Voucher PT. Pelita Samudera Shipping kepada Redi Dasman, suppli fresh water 150 Ton tanggal 06 April 2020 dengan jumlah pembayaran sebanyak Rp. 45.500.000, pada tanggal 7 April 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Invoice No: 031/VIII-2020 ke PT. Pelita Samudera Shipping dari Redi Dasman, Supply Fresh Water 100 Ton x Rp. 130.000, dengan total 13.000.000, yang ditandatangani oleh Redi Dasman pada tanggal 10 Agustus 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Invoice No: 030/VIII-2020 ke PT. Pelita Samudera Shipping dari Redi Dasman, Supply Fresh Water 300 Ton x Rp. 130.000, dengan total 39.000.000, yang ditandatangani oleh Redi Dasman pada tanggal 10 Agustus 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Payment Voucher PT. Pelita Samudera Shipping kepada Redi Dasman, fresh water 100 Ton tanggal 27 Agustus 2020 dan fresh water 300 Ton tanggal 27 Agustus 2020 jumlah pembayaran sebanyak Rp. 52.000.000, pada tanggal 1 September 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Invoice No: 0012/V-2020 ke PT. Pelita Samudera Shipping dari Redi Dasman, Supply Fresh Water 229 Ton x Rp. 130.000, dengan total 29.770.000, yang ditandatangani oleh Redi Dasman pada tanggal 29 April 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Payment Voucher PT. Pelita Samudera Shipping kepada Redi Dasman dengan nomor Invoice 0012/V/2020 dan 012/V/2020, Redi Dasman suppli fresh water 229 Ton dan 150 Ton, tanggal 19 Mei 2020 dengan jumlah pembayaran sebanyak Rp. 49.270.000,- pada tanggal 19 Mei 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Invoice No: 025/VII-2020 ke PT. Pelita Samudera Shipping dari Redi Dasman, Supply Fresh Water 250 Ton x Rp. 130.000, dengan total 32.500.000, yang ditandatangani oleh Redi Dasman pada tanggal 09 Juni 2020. - 1 (satu) lembar foto copy Payment Voucher PT. Pelita Samudera Shipping kepada Redi Dasman dengan nomor Invoice 025/VII/2020 dan 025/VII/2020, Redi Dasman suppli fresh water 250 Ton dan 280 Ton, tanggal 29 Juli 2020 dengan jumlah pembayaran sebanyak Rp. 68.900.000,- pada tanggal 29 Juli 2020. - 2 (dua) lembar Laporan Hasil Audit PT. Agung Prima Nusantara Nomor : 034et/APN-MGn/IV/2023 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Agung Prima Nusantara atas nama Daniar Prasetya pada tanggal 14 April 2023. - 1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 15600021704415 atas nama Redi Dasman. - Uang Sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). - Uang Sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). - Uang Sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). - 1 (satu) lembar surat pernyataan kepemilikan rekening perusahaan PT. Agung Prima Nusantara yang ditandatangani oleh Direktur PT. Agung Prima Nusantara atas nama Daniar Prasetia, pada tanggal 26 Juni 2023 bertempat di Jakarta Dikembalikan kepada PT. Agung Prima Nusantara melalui Saksi Daniar Prasetya ; - 1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 15600021704415 atas nama Redi Dasman. Yang telah disita dari CAPT. Redi Dasman, M.MAR., dikembalikan kepada terdakwa CAPT. Redi Dasman, M.MAR.; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pid.B/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 308/Pid.B/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pid.B/2023/PN Kdi
Statistik6742