- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALU NOMOR 572/PDT.G/2023/PA.PAL TANGGAL 24 OKTOBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 RABIULAKHIR 1445 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN SUSUNAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT II;
- MENOLAK PROVISI PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP382.000 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 572/Pdt.G/2023/PA.Pal tanggal 24 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Rabiulakhir 1445 Hijriah, dengan perbaikan susunan amar sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat II;
- Menolak provisi Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp382.000 (tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PALU Nomor 24/Pdt.G/2023/PTA.Pal |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2023/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Dudung |
Hakim Anggota | Dra. Euis Nurjanah, Brh. Muhammad Anwar Saleh |
Panitera | Dra. Nuranah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2023/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2023/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 299 K/Ag/2024
Banding : 24/Pdt.G/2023/PTA.Pal.
Statistik11154