- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA 2 MUKHLIS SAIDI BIN ABDULLAH SYAFII DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI NAGAN RAYA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE NOMOR 52/PID. SUS/2023/PN SKM TANGGAL 22 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING,MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAP NYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA 1. HERI MUNANDA BIN SAFURI DAN TERDAKWA 2. MUKHLIS SAIDI BIN ABDULLAH SYAFII TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA UNTUK TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMER;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA MASING-MASING SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK VIVO WARNA BIRU.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA MIO S, WARNA BIRU-HITAM DENGAN NO. POL BL. 5968 VT.
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa 2 MUKHLIS SAIDI BIN ABDULLAH SYAFI?I dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 52/Pid. Sus/2023/PN Skm tanggal 22 November 2023 yang dimintakan banding,mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkap nya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa 1. Heri Munanda Bin Safuri dan Terdakwa 2. Mukhlis Saidi Bin Abdullah Syafi?i tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Untuk Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Vivo warna Biru.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio S, warna Biru-hitam dengan No. Pol BL. 5968 VT.
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 564/PID.SUS/2023/PT BNA |
|
Nomor | 564/PID.SUS/2023/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rahmawati |
Hakim Anggota | Syamsul Qamar, M.hbrakhmad Sahyuti |
Panitera | Mahdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK BENING DENGAN BERAT KESELURUHAN 22,74 (DUA PULUH DUA KOMA TUJUH PULUH EMPAT) GRAM. - 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK SAMPOERNA MILD DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ADIAN MELALUI TERDAKWA 2. MUKHLIS SAIDI BIN ABDULLAH SYAFII 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 22,74 (dua puluh dua koma tujuh puluh empat) gram. - 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Adian melalui Terdakwa 2. Mukhlis Saidi Bin Abdullah Syafi?i 6.Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam Tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2428 K/Pid.Sus/2024
Banding : 564/PID.SUS/2023/PT BNA
Statistik930