- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa sebidang tanah seluas 2.051 M2 terletak di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan Saluran Air
- Timur berbatas dengan tanah milik Jafaruddin Husin (Tergugat I)
- Selatan berbatas dengan Saluran Air
- Barat Berbatas dengan Saluran Air
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 10637 atas nama Jafaruddin Husin (Tergugat I) dan tanah seluas 1.729 m2 dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan saluran Air
- Timur berbatas dengan tanah milik Tergugat I
- Selatan berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh Tergugat II
- Barat berbatas dengan Saluran Air
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menguasai Sertipikat Hak Milik Nomor 10636 atas nama Zulkifli Ubit (Tergugat II) dan tanah seluas 322 m2 dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh Tergugat I
- Timur berbatas dengan tanah milik Tergugat I
- Selatan berbatas dengan saluran air
- Barat berbatas dengan saluran air
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 10637 atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 10636 atas nama Tergugat II tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa yang merupakan milik/budel warisan Alm. Ramli Sarong (Ayah Penggugat) untuk menyerahkannya kepada Para Ahli Waris Alm. Ramli Sarong dalam hal ini melalui Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.866.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Bna |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2023/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptika Handhini, Br Hakim Anggota H.hamzah Sulaiman |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Fikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Adalah tanah milik budel warisan Alm. Ramli Sarong (Ayah Penggugat); Adalah perbuatan melawan hukum; Adalah perbuatan melawan hukum |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2023/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2023/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5763 K/PDT/2024
Pertama : 37/Pdt.G/2023/PN Bna
Statistik129110