- Menyatakan terdakwa Alex Samirin anak dari Wakimin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Alex Samirin anak dari Wakimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening digulung dan dimasukan kedalam sedotan ungu
- Simcard Nomor 082313006199;
- Sepasang sepatu warna hitam ada tulisan countney;
- 1 (satu) buah handphone merk Readmy warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan No. Pol : H 5784 BHG beserta STNK atas nama Ucik Prima Winintyaningrum;
Putusan PN BLORA Nomor 91/Pid.Sus/2023/PN Bla |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2023/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnaini Imroatus Solichah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, Br Hakim Anggota Aldo Adrian Hutapea |
Panitera | Panitera Pengganti: Satriyo .p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Alex Samirin anak dari Wakimin 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3004 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 91/Pid.Sus/2023/PN.Bla
Statistik1050