- Menyatakan Terdakwa I Ansori Luqman Bin Rifa?i; dan Terdakwa II Agung Saputro Bin Suparto tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 0,37819 gram yang di bungkus kertas tysue dibungkus kembali dengan plastik warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8 warna gold dengan nomor sim card 081329419901;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk : Honda Beat, Tahun Pembuatan : 2016, warna : putih, Nopol: H-5390-BEG, Noka : MH1JFZ117GK439008, Nosin: JFZ1E1417104 berikut kunci kontak;
Putusan PN PURWODADI Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Pwd |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2023/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja, Br Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuwinarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2023/PN Pwd
Statistik430