- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT (HJ. KHANIFAH KANIA PRAMANIK BINTI H. NAFI' TASLIM), MERUPAKAN NASABAH TABUNGAN MUDHARABAH PADA TERGUGAT (BPRS DANA MULIA) DENGAN SALDO TABUNGAN SEJUMLAH RP621.000.000.00 (ENAM RATUS DUA PULUH SATU JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR KEPADA PEMBANDING UANG SEJUMLAH SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) SEBAGAI TABUNGAN PEMBANDING REKENING NOMOR 01.01.201.02730, ATAS NAMA KHANIFAH KANIA PRAMANIK;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP245.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH)
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat (Hj. KHANIFAH KANIA PRAMANIK BINTI H. NAFI' TASLIM), merupakan nasabah tabungan Mudharabah pada Tergugat (BPRS Dana Mulia) dengan saldo tabungan sejumlah Rp621.000.000.00 (enam ratus dua puluh satu juta rupiah);
- Menghukum Terbanding untuk membayar kepada Pembanding uang sejumlah sebagaimana diktum angka 2 (dua) sebagai tabungan Pembanding Rekening Nomor 01.01.201.02730, atas nama Khanifah Kania Pramanik;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 356/Pdt.G/2023/PTA.Smg |
|
Nomor | 356/Pdt.G/2023/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | H. Malik Ibrahim, Brabdul Qodir |
Panitera | H. Parikhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA. II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA NOMOR 432/PDT.G/ 2023/PA SKA. TANGGAL 18 OKTOBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 03 ROBIUL AKHIR 1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima. II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 432/Pdt.G/ 2023/PA Ska. tanggal 18 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 03 Robi?ul Akhir 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 324 K/AG/2024
Banding : 356/Pdt.G/2023/PTA.Smg.
Statistik1680