- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA HARIADI ALIAS ADI BIN KON TJHIUNG LOI TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 140/PID.SUS/2023/PN SKW TANGGAL 13 NOVEMBER 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa HARIADI Alias ADI Bin KON TJHIUNG LOI tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 140/Pid.Sus/2023/PN Skw tanggal 13 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 411/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 411/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hari Tri Hadiyanto |
Hakim Anggota | Eko Budi Supriyanto, Brbambang Krisnawan |
Panitera | Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 411/PID.SUS/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 411/PID.SUS/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2748 K/Pid.Sus/2024
Banding : 411/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik3817