- Menyatakan terdakwa Dedi Suarno tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Turut Serta Menjadi Prantara Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Suarno dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu,
- 1 (satu) buah buku catatan,
- Uang sebesar Rp125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah),
- 1 (satu) buah dompet didalamnya ada uang sebesar Rp179.000,-(seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah),
- 1 (satu) unit Handpone merk Oppo,
- 1 (satu) unit Handpone merk Vivo,
- 1 (satu) unit Handpone merk Infinix,
- 1 (satu) buah jaket yang dari kantong kanan bagian dalam ada 1 (satu) buah plastik clip berisi 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp.168.000,-(seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 205/Pid.Sus/2023/PN Pms |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2023/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar, Mhbr Hakim Anggota Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti Uho Krisman Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rajansyah Purba; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2023/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2023/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2023/PN Pms
Statistik846