- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BINJAI NOMOR 447/PDT.G/2023/PA.BJI, TANGGAL 24 OKTOBER 2023 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 09 RABIUL AKHIR 1445 HIJRIYAH.
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TENTANG MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA SELAINNYA.
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA SAAT INI DIHITUNG SEJUMLAH RP.210.00,00 (DUA RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH).
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Binjai Nomor 447/Pdt.G/2023/PA.Bji, tanggal 24 Oktober 2023 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 09 Rabi?ul Akhir 1445 Hijriyah.
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.
- Menolak gugatan Penggugat tentang ?Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima selainnya.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp.210.00,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MEDAN Nomor 117/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syaifuddin |
Hakim Anggota | H. Paet Hasibuan, M.abrzulkifli Siregar |
Panitera | Dra. Zuhaira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSIDALAM POKOK PERKARA DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSIDALAM POKOK PERKARA DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 387 K/Ag/2024
Banding : 117/Pdt.G/2023/PTA.Mdn.
Statistik1180