- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan Eddy Dadi Dasuki bin Dadi (Pewaris) yang telah meninggal dunia pada tanggal di Bandung dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris dari Alm. Eddy dadi Dasuki bin Dadi adalah :
- Dhani Rochaedi bin Eddy Dadi dasuki (anak kandung laki-laki).
- Dudi Mardani bin Eddy Dadi Dasuki (anak kandung laki0laki).
- Lelly Darlis binti Eddy Dadi Dasuki (anak kandung perempuan).
- Lenny Driani binti Eddy Dadi Dasuki (anak kandung perempuan).
- Lessy Diana binti Eddy Dadi Dasuki (anak kandung perempuan).
- Menetapkan harta warisan dari Alm. Eddy Dadi Dasuki bin Dadi adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 296 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2966 yang terletak di Jalan Andir No 179/79 yang sekarang menjadi Jalan Andir No. 23 RT 03 RW 08 Kel. Dunguscariang Kec. Andir kota Bandung dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah barat berbatasan belakang rumah dengan rumah tetangga
- Sebelah timur berbatasan depan rumah dengan Jalan Andir
- Sebelah utara berbatasan samping rumah dengan Jalan R.I Winata
- Sebelah selatan berbatasan samping rumah dengan Komplek Perumahan Lugina.
- Menetapkan bagian ahli waris tersebut pada point 3 (tiga) diatas sebagai berikut :
- Dhani Rochaedi bin Eddy Dadi dasuki (anak kandung laki-laki) mendapat 2/7.
- Dudi Mardani bin Eddy Dadi Dasuki (anak kandung laki-laki) mendapat 2/7.
- Lelly Darlis binti Eddy Dadi Dasuki (anak kandung perempuan) mendapat 1/7.
- Lenny Driani binti Eddy Dadi Dasuki (anak kandung perempuan) mendapat 1/7.
- Lessy Diana binti Eddy Dadi Dasuki (anak kandung perempuan) mendapat 1/7.
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta warisan tersebut pada point 4 diatas sesuai dengan ketentuan pada point 5 diatas secara riil, dan apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagi sercara riil, maka akan dilelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Para Tergugat;
- Tidak dapat menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.865.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA BANDUNG Nomor 3041/Pdt.G/2023/PA.Badg |
|
Nomor | 3041/Pdt.G/2023/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hasdina Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. W. Setiawan, Hakim Anggota Dra. Hj. Inne Noor Faidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Neng Endah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3041/Pdt.G/2023/PA.Badg.zip
- Download PDF
- 3041/Pdt.G/2023/PA.Badg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3041/Pdt.G/2023/PA.Badg
Statistik7361