- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Burhanudin, SE., MM. Bin AM. Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi Rahayu Binti Ridoewan) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada tiga orang anak sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Nafkah madhiyah sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi dictum angka 2.2., angka 2.3., dan angka 2.4. tersebut diatas sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat memenuhi isi diktum nomor 2.1. diatas;
Putusan PA SURABAYA Nomor 4562/Pdt.G/2023/PA.Sby |
|
Nomor | 4562/Pdt.G/2023/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tayeb |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaiful Iman, Br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Oskar Legimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4562/Pdt.G/2023/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 4562/Pdt.G/2023/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4562/Pdt.G/2023/PA.Sby
Statistik3228