- Menyatakan Terdakwa M. Rohman Bin Legimun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 32 (tiga puluh dua) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 0,14 (nol koma satu empat) gram,
- 5 (lima) bungkus plastic klip berisi 0,16 (nol koma satu enam) gram,
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi, 0,18 (nol koma satu delapan) gram,
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 0,20 (nol koma dua nol) gram,
- 5 (lima) bungkus plastic klip berisi 0,22 (nol koma dua dua) gram,
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi 0,28 (nol koma dua delapan) gram,
- 5 (lima) bungkus plastic klip berisi 0,30 (nol koma tiga nol) gram,
- 4 (empat) bungkus plastic klip berisi 0,32 (nol koma tiga dua) gram,
- 4 (empat) bungkus plastic klip berisi 0,34 (nol koma tiga empat) gram,
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 0,40 (nol koma empat nol) gram
- 1 (satu) buah dompet warna hitam untuk menyimpan sabu;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah Hp merek Vivo warna hitam kartu Smartfren dengan nomor 088989390334.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 442/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|
Nomor | 442/Pid.Sus/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Cahyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurindah Pramulia, Br Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Total berat kotor keseluruhan beserta plastik klipnya menjadi 8,16 (delapan koma satu enam) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 442/Pid.Sus/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 442/Pid.Sus/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/Pid.Sus/2023/PN Bil
Statistik3414