- Menyatakan Terdakwa Ismanto Barmawi Alias Pak Baim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kontainer dengan Nomor SBNU 216032-0 ;
- Kayu Tanjung (Kerikis) berbagai macam ukuran sesuai catatan tangan Saudara Ismanto Barmawi dengan jumlah 105 (seratus lima) batang dan 9,5 m3 (sembilan koma lima) meter kubik yang belum dilakukan pengukuran dan pengujian yang berada di dalam 1 (satu) unit kontainer ukuran 20 feet berwarna merah dengan kode SBNU 216032-0 yang digembok di Pelabuhan Laut Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara;
- 52 (lima puluh dua) lembar foto copy dokumen hutan hak
- 1 (satu) lembar Asli Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) Nomor : 03CDKB-KT GJ.02.2023 yang dikeluarkan oleh UD. Gilepes Jaya di Kabupaten Halmahera Tengah
- 1 (satu) lembar tulisan tangan diatas kertas paperline berisi catatan ukuran, jumlah batang, jumlah kubikasi oleh Saudara Ismanto Barmawi.
- 1 (satu) lembar rincian pembuatan tagihan Kementerian/Lembaga (billing PSDH) atas nama wajib bayar KTH. Gilepes Jaya tanggal 6 Mei 2023.
- 1 (satu) lembar rincian pembuatan tagihan Kementerian/Lembaga (billing DR) atas nama wajib bayar KTH. Gilepes Jaya tanggal 6 Mei 2023
- 5 (lima) lembar Fotocopy Salinan Akta Pendirian Usaha Dagang UD. Gilepes Jaya Notaris Muhammad Anshar A. Basinu, SH Nomor 11 Tanggal 5 Desember 2019;
- 5 (lima) lembar Print out salinan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara Nomor 502/1/DPMPTSP/IUIPHHK/I/2021, tanggal 14 Januari 2021 tentang Pemberian Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Kepada UD. Gilepes Jaya di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy warna Surat Perjanjian Kontrak Supplier Nomor 06/KTHGJ/02/2021 antara Musamir Hi. Arsad selaku Ketua KTH. Gilepes Jaya dengan Inda Gernain Lewenussa selaku Direktur IUIPHHK UD. Gilepes Jaya;
- 1 (satu) lembar Print out Rincian Pembuatan Tagihan Kementerian/Lembaga Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Kode Billing 820230109607649 Tanggal 09 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Rincian Pembuatan Tagihan Kementerian/Lembaga Dana Reboisasi (DR) Kode Billing 820230109608168 Tanggal 09 Januari 2023 ;
- 1 (satu) lembar Print out Rincian Pembuatan Tagihan Kementerian/Lembaga Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Kode Billing 820230506418231 Tanggal 06 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Rincian Pembuatan Tagihan Kementerian/Lembaga Dana Reboisasi (DR) Kode Billing 820230506418228 Tanggal 06 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan Nomor KO.A.0832630 tanggal 4 April 2023
- 1 (satu) lembar Print out Daftar Produksi Kayu Olahan No.01D/DPKO/UD.GJ/4/2023 UD. Gelepes Jaya tanggal 03 April 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan Nomor KO.A.0832650 tanggal 4 April 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Daftar Produksi Kayu Olahan No.01E/DPKO/UD.GJ/4/2023 UD. Gelepes Jaya tanggal 03 April 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan Nomor KO.A.0831195 tanggal 1 April 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Daftar Produksi Kayu Olahan No.01B/DPKO/UD.GJ/3/2023 UD. Gelepes Jaya tanggal 31 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan Nomor KO.A.0831198 tanggal 1 April 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Daftar Produksi Kayu Olahan No.01A/DPKO/UD.GJ/3/2023 UD. Gelepes Jaya tanggal 31 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan Nomor KO.A.0831199 tanggal 1 April 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Daftar Produksi Kayu Olahan No.01/DPKO/UD.GJ/4/2023 UD. Gelepes Jaya tanggal 31 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat Nomor KB.C.1390263 tanggal 4 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat Nomor KB.C.1390366 tanggal 4 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat Nomor KB.C.1390329 tanggal 4 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat Nomor KB.C.1390376 tanggal 4 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar Print out Daftar Kayu Nomor 01A-DKB-KTGJ-2-2023;
- 1 (satu) lembar Print out Daftar Kayu Nomor 01B-DKB-KTGJ-2-2023;
- 1 (satu) lembar Print out Daftar Kayu Nomor 01C-DKB-KTGJ-2-2023;
- 1 (satu) lembar Print out Daftar Kayu Nomor 01D-DKB-KTGJ-2-2023;
- 1 (satu) lembar print out Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Kode Billing 820230109607649 tanggal bayar 20 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar print out Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi (DR) Kode Billing 820230109608168 tanggal bayar 20 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar print out Laporan Hasil Produksi Nomor 01-LHPKB-KTGJ-1-2023 tanggal 09-01-2023 Tahun 2023;
- 1 (satu) lembar print out Rekapitulasi Laporan Hasil Produksi Nomor 01-LHPKB-KTGJ-1-2023 tanggal 09-01-2023 Tahun 2023;
- 157 (seratus lima puluh tujuh) lembar fotocopy dokumen hutan hak Kelompok Tani Gilepes Jaya;
- 1 (satu) lembar Print out Rekapitulasi Laporan Hasil Produksi Nomor 02-LHPKB-KTHJ-5-2023;
- 1 (satu) lembar Print out Laporan Hasil Produksi Nomor 02-LHPKB-KTHJ-5-2023 tanggal 06-05-2023 Tahun 2023;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengukuran dan Pengujian Kayu Olahan Nomor Kontainer SBNU 216032-0 yang ditandatangani oleh Muh. Yusuf Albar selaku Pengendali Ekosistem Hutan Mahir pada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIV Ambon dan Benediktus M. Luron, ST selaku Penyidik PNS KLHK pada tanggal 21 Agustus 2023 beserta lampirannya
Putusan PN SOASIU Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Sos |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2023/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hengky Pranata Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anny Safitri Siregar, Br Hakim Anggota Zuhro Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti Alwi Umar Hanny Alting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PT. PELNI melalui Saksi Suban Halim; dirampas untuk negara; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.SUS/2024/PT TTE
Pertama : 101/Pid.Sus/2023/PN Sos
Statistik1000