Putusan PTA MAKASSAR Nomor 145/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Hak - hak bekas istri/kewajiban bekas Suami |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Dra. Hj. St. Mawaidah, Brsaifuddin |
Panitera | Khaerawati Abdullah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantaeng Nomor 290/Pdt.G/2023/PA.Batg., tanggal 31 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menetapkan anak perempuan yang bernama Nur Azizah Firman, lahir di Makassar tanggal 12 Maret 2021, dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat dengan tetap memberi akses kepada Terbanding untuk menemui anak tersebut; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak sebagaimana disebutkan pada amar angka 2 (dua) kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah (nafkah anak) terhadap anak sebagaimana disebutkan pada amar angka 2 (dua) melalui Penggugat sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau berumur 21 tahun, dengan penambahan 10% setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan; Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat petama sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 145/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 290/Pdt.G/2023/PA.Batg
Statistik12775