Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Mbn |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2023/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Heny Dwitarum, Ruben Barcelona Hariandja |
Panitera | Muhamad Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU (1 TAHUN ) |
Catatan Amar | 1.Menyatakan Terdakwa Riki Ripaldo Bin Edi Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.Menetapkan barang bukti berupa:-2 (dua) paket kecil plastik klip bening transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan total berat bersih 0,23 gram (netto); -10 (sepuluh) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong;-1 (satu) buah bungkus kertas papier warna kuning;-1 (satu) buah kotak rokok samporna A mild warna putih;-Uang tunai Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;-1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam berikut simcard;-1 (satu) buah celana panjang warna biru merk VUGO;-1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BH 5092 VR;-1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 warna hitam berikut simcard;Dipergunakan dalam perkara Terdakwa atas nama Rahmat Suradiansyah Bin Dedi Suprapto;6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2023/PN_Mbn.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2023/PN_Mbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2023/PN Mbn
Statistik6527