- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hukum sebidang tanah yang terletak di Jalan Perumnas Talang Kelapa RT. 012 (dahulu RT.077), RW.05, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 18638 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Surat Ukur Nomor: 5231/Talang Kelapa/2018 seluas 8.924 M2 (delapan ribu Sembilan ratus dua puluh empat meter persegi) atas nama Mahawan Suryanto (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan By Pass Alang-Alang Lebar Soekarno Hatta;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Perumnas Talang Kelapa Raya/ Letjen TNI. Dr, Ibnu Sutowo;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Perum Perumnas;
- Sebelah Barat berbatasan dengan PT. TimurJaya Teladan;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 147/Pdt.G/2023/PN Plg |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harun Yulianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Paul Marpaung, Br Hakim Anggota Agus Pancara |
Panitera | Panitera Pengganti H.muhammad Afiudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA; Tersebut Adalah Sah milik Penggugat; 3. Menyatakan Perbuatan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menyerobot tanah milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah milik Penggugat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 18638 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar, Surat Ukur Nomor: 5231/Talang Kelapa/2018 kepada Penggugat dalam keadaan bersih, kosong dan tanpa dibebankan dengan biaya apapun setelah putusan Perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pdt.G/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 147/Pdt.G/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pdt.G/2023/PN Plg
Lainnya : 9/Pdt.Kasasi/2024/PN.Plg
Banding : 14/PDT/2024/PT.PLG
Statistik7451