- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat V tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Konvensi telah menerima Modal Kerjasama Usaha dari Penggugat Konvensi sebesar Rp 963.750.000,- (Sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Konvensi telah melakukan perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat Konvensi karena belum mengembalikan uang modal usaha beserta bunga Moratoir kepada Penggugat Konvensi yaitu Modal Usaha sebesar Rp. 963.750.000,- (Sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan bunga Moratoir 6 % pertahun yaitu Rp 963.750.000 x 6% = Rp 57.825.000 x 2 tahun dan 5 bulan = Rp 144.562.500. Sehingga jumlah seluruhnya Rp 963.750.000 + Rp 144.562.500 = Rp 1.108.312.500.- (satu milyar seratus delapan juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) ;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Persamaan terhadap objek yang dikuasai oleh Bank DKI (Turut Tergugat V) selaku pemegang hak tanggungan atas Kebendaan Milik Tergugat I dan Tergugat II Yaitu atas Sertifikat Hak Milik No. 3306 berupa Sebidang tanah darat beserta bangunan rumah yang berada diatasnya yaitu yang terletak di Kel/Ds. Bale Endah Kec. Bale Endah Kab. Bandung Propinsi Jawa Barat dengan Luas 300 m2 yang dikenal Jalan Patrol VI No.9 RT.11/RW.08 Kel/Desa Bale Endah Kecamatan Bale Endah Kabupaten Bandung, tertera atas nama Tergugat I Nita Kristiawati Kemudian diberikan kepada Tergugat II Sesuai dengan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Bale Bandung Tertanggal 16 Januari 2020. Dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk membayar Ganti Rugi secara Tanggung Renteng kepada Penggugat Konvensi Sebesar Rp 1.108.312.500.- (satu milyar seratus delapan juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) atas modal usaha dan bunga Moratoir yang telah ditetapkan ;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.309.000,- (Tiga juta tiga ratus sembilan ribu rupiah) ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 167/Pdt.G/2023/PN Blb |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2023/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maju Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Ratnawidiastuti, Br Hakim Anggota Idi Il Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Wati Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Sebelah Timur : Tanah Milik Wanda Rangganis Sebelah Selatan : Jalan Patrol VI Sebelah Barat : Tanah Milik Totong Karim Sebelah Utara : Tanah Gudang Matrial Papandayan DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pdt.G/2023/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 167/Pdt.G/2023/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.G/2023/PN Blb
Statistik7952