- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menolak permohonan Sita Jaminan Penggugat;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan adalah sebagai berikut :
-
- Sebidang tanah seluas 1921,45 m2, berikut bangunan ruko seluas 246 m2, bangunan ruko seluas 17,66 m2, bangunan ruko seluas 66,8 m2, dan bangunan ruko terbengkalai seluas 209,1 m2 yang berdiri di atasnya terletak di Jorong Balun, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah kosong Bulkatiri;
- Sebelah Timur dengan sawah Sutan Syah Alam;
- Sebelah Selatan dengan Bangunan Rujo Siwel;
- Sebelah Barat dengan Jalan Raya Muara Labuh - Padang;
- Sebidang tanah seluas + 217,25m2 yang terletak di Jorong Lundang, Nagari Pasir Talang Barat, Kecamatan Sungai Pagu, kabupaten Solok Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah kosong Syahrul;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan sawah;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Syamsinar;
- Sebelah Barat berbatas dengan paret;
- Sebidang tanah seluas 151m2 berikut bangunan ruko terbengkalai seluas 120m2 yang terletak di Jorong Balun, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Sutan Syah Alam
- Sebelah Timur dengan Jalan Raya Muara Labuh ? Padang;
- Sebelah Selatan dengan Rumah Yenti;
- Sebelah Barat dengan tanah perbukitan Sutan Syah Alam;
- Menetapkan hutang Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan adalah sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada saudara Sutan Syah Alam bin Mukhtar sebagai sisa hutang pembelian tanah diktum angka 3 (tiga) poin 3.1 tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melunasi hutang-hutang sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) di atas kepada pihak-pihak yang bersangkutan, yang pelunasannya dibebankan kepada harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) poin 3.1 di atas;
- Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian Tergugat terhadap harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai mana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagai mana yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 (tiga) di atas secara suka rela dengan ketentuan jika tidak dapat diserahkan secara natura maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) terhadap gugatan Penggugat tentang 2 (dua) unit Truck Canter dan satu unit Mobil L300;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas + 221,58m2 yang terletak di Jorong Bandar Gadang, Nagari Sako Utara Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Tanah Warnis;
- Sebelah Timur dengan Rumah Inet;
- Sebelah Selatan dengan tanah Nurkasni;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nurkasni;
- Sebidang tanah seluas + 133,88m2 yang terletak di Jorong Bandar Gadang, Nagari Sako Utara Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Gusmawarni;
- Sebelah Timur dengan tanah Gusmawarni;
- Sebelah Selatan dengan Jalan perumahan;
- Sebelah Barat dengan tanah Alfa Mulandri Dt. Bandaro Jambak;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scopy Nopol BA 4373 YH berwarna hitam merah an. Fitri Yuliza dengan nomor rangka MH1JM0110NK526330 dan Nomor Mesin JM01E1525190, tahun 2022, saat ini harta tersebut dikuasai oleh Penggugat;
- Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian Penggugat Rekonvensi dan 1/2 (seperdua) bagian Tergugat Rekonvensi terhadap harta-harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai mana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas, setelah dilaksanakan isi diktum angka 5 (lima) Dalam Konvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagai mana yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 (tiga) di atas secara suka rela dengan ketentuan jika tidak dapat diserahkan secara natura maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tentang isi Toko Sandal Bogor Super Murah;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.201. 000 ,- (satu juta dua ratus satu ribu rupiah);
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 170/Pdt.G/2023/PA.ML |
|
Nomor | 170/Pdt.G/2023/PA.ML |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA LABUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Luthfi |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Rizki Elia, Hakim Anggota Syahrullah |
Panitera | Panitera Pengganti Safriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI; Dalam Eksepsi Dalam konvensi Saat ini harta tersebut di kuasi oleh Tergugat; Saat ini harta tersebut dikuasai oleh Tergugat; Saat ini harta tersebut di kuasai oleh Tergugat; Dalam Rekonvensi Saat ini harta tersebut dikuasai oleh Penggugat; Saat ini harta tersebut dikuasai oleh Penggugat; Dalam konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pdt.G/2023/PA.ML.zip
- Download PDF
- 170/Pdt.G/2023/PA.ML.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pdt.G/2023/PA.ML
Statistik9795