- Menyatakan Terdakwa I Aldian Maulana Saputra alias Aldi bin Samzaini dan Terdakwa II Inlinda Yunita Sari alias Linda binti Matamin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 50 (lima puluh) butir tablet Mefenamic Acid 500 mg, Produksi PT. Errita Pharma;
- 132 (seratus tiga puluh dua) butir tablet Amoxicillin Trihydrate 500 mg, produksi PT. Dankos Farma;
- 18 (delapan belas) butir tablet Sopros Misoprostol 200 mg, Produksi PT. Erlimpex;
- 10 (sepuluh) butir pil Tuntas, Produksi Deltamed Laboratories;
- 1 (satu) bundel plastik klip sedang bungkus obat;
- 1 (satu) bundel plastik klip kecil bungkus obat;
- 29 (dua puluh sembilan) buah amplop bubble packing;
- 1 (satu) buah lakban warna cokelat;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah bolpoint; dan
- 1 (satu) paket obat berisi 4 (empat) butir tablet Amoxicillin Trihydrate 500 mg produksi PT. Dankos Farma, 5 (lima) butir tablet Sopros Misoprostol 200 mg produksi PT. Erlimpex, 4 (empat) butir tablet Mefenamic Acid 500 mg produksi PT. Errita Pharma, 4 (empat) butir pil Tuntas;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 138/Pid.Sus/2023/PN Byl |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2023/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elisabeth Vinda Yustinita, Br Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti Miladina Yustifika Amalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; l. 1 (satu) buah ponsel Huawei 10 Lite, warna biru, dengan nomor akun Whatsapp 085640668341; m. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110, warna putih merah dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) T 2807 MX, tahun 2015, nomor rangka MH1JFH112FK448384, nomor mesin JFH1E1447036, atas nama Itin Sumartini alamat Dukuh Sasak, RT. 010/RW. 003, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, beserta kunci kontaknya; n. 1 (satu) buah ponsel merk Realme 5i, wama biru, IMEI1 861835041391159, IMEI2 861835041391142 dengan nomor akun Whatsapp 085771834045; dan o. Uang sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah); dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2023/PN_Byl.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2023/PN_Byl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2023/PN Byl
Statistik4426