- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syahril Bin A. Aziz) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nurfauzia Alias Juliana Lucia Ruru Binti Mamma Julianus Ruru), di depan sidang Pengadilan Agama Ternate;
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Arsyah Ramadhan, Laki-laki, umur 6 tahun, berada dalam asuhan Termohon (Nurfauzia Alias Juliana Lucia Ruru Binti Mamma Julianus Ruru) dengan memberi akses kepada Pemohon (Syahril Bin A. Aziz) untuk bertemu dan bersama anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak tersebut ;
Putusan PA TERNATE Nomor 525/Pdt.G/2023/PA.Tte |
|
Nomor | 525/Pdt.G/2023/PA.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail Warnangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H Marsono, M.hbr Hakim Anggota Miradiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Dalam Konvensi : II. Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1 Nafkah anak/Biaya pemeliharaan anak untuk anak yang bernama Muhammad Arsyah Ramadhan, Laki-laki, umur 6 tahun, berada dibawah pemeliharaan/Hadhanah Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahun, sampai anak tersebut dewasa atau telah menikah atau telah berumur 21 tahun, diluar biaya pendidikan dna kesehatan; 2.2 Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah); 2.3 Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah); 2.4 Nafkah Madhiyah atau Lampau sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kewajibannya sebagaimana dalam diktum amar putusan nomor 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Ternate ; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 525/Pdt.G/2023/PA.Tte
Statistik1220