- Menyatakan Terdakwa JEVI ENGGAWATI binti SUKEMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 bendel rekap anggaran pembayaran ke supplier dan jumlah uang yang digelapkan oleh JEVI ENGGAWATI.
- 1 bendel surat tunggakan tagihan dari suplier
- 1 bendel PO, Invoice dan bukti transfer pembayaran ke supplier
- 1 bendel foto copy slip setor tunai ke rekening JEVI ENGGAWATI.
- 1 bendel fotocopy buku serah terima dokumen yang ditulis di pos sekuriti.
- Screenshoot percakapan whatsapp antara JEVI ENGGAWATI dengan bagian keuangan PT. FIN LOGISTIK terkait belum dilakukannya pembayaran karena kesalahan dirinya.
- Screenshoot percakapan whatsapp JEVI ENGGAWATI dengan SAIYIDAH CHASANAH als INUNG terkait pengakuan kesalahannya.
- Surat pernyataan yang ditulis JEVI ENGGAWATI namun belum ditandatangani.
- Perbandingan perbedaan bukti transfer yang diserahkan JEVI ENGGAWATI sesuai transaksi berdasarkan Invoice dengan bukti transfer yang diserahkan ke BCA.
- Screenshoot percakapan whatsapp antara JEVI ENGGAWATI dengan FEMI RAHMAWATI RAMBE terkait pernyataan JEVI ENGGAWATI bahwa ada uang tunai yang berhubungan dengan SAIYIDAH CHASANAH Als INUNG.
- Screenshoot percakapan whatsapp antara JEVI ENGGAWATI dengan LAILATUL MUFAROCHAH terkait pembayaran BPJS PT Mekar Abadi Sentosa.
- 1 bendel rekapan audit penggunaan anggaran berdasarkan mutase tahapan rekening JEVI ENGGAWATI.
- 1 bendel Screenshoot percakapan antara IIN SETYAWATI dengan JEVI ENGGAWATI, PO, Invoice dan bukti kas keluar serta bukti transfer ke supplier bagian umum
- 1 bendel screenshoot percakapan antara HENNY KUSUMAWATI dengan JEVI ENGGAWATI, memo dan bukti kas keluar dan bukti transfer ke MOCHAMMAD NURI4
- 1 bendel screenshot percakapan antara LAIATUL MUFAROCHAH alias ILA dengan JEVI ENGGAWATI, PO, Invoice dan bukti transfer ke Suplier PT, Karya Mekar Dewatamali.
- 1 bendel rekapan transaksi berdasarkan mutase tahapan BCA dengan Nomor rekening 1131649946 an. JEVI ENGGAWATI.
- 1 lembar petok D an. JEVI ENGGAWATI.
Putusan PN JOMBANG Nomor 340/Pid.B/2023/PN Jbg |
|
Nomor | 340/Pid.B/2023/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Masyuni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Mansur Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA Dikembalikan Kepada yang berhak melalui saksi SAIYIDAH CHASANAH alias INUNG; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk mem bayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/Pid.B/2023/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 340/Pid.B/2023/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.B/2023/PN Jbg
Statistik7252