- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Sah dan berharga Perjanjian Jual Beli antara Kelly Soehendra dengan PT.Graha Tirta Manunggal/Penggugat Tanggal 13 Mei 2016 mengikat kedua belah pihak ;
- Menyatakan nama-nama di bawah ini :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.292.580.000,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 32.418.970.000,00 (tiga puluh dua miliar empat ratus delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menolak selain dan selebihnya gugatan Penggugat ;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 144/Pdt.G/2023/PN Bpp |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2023/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lila Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani, Hakim Anggota Ari Siswanto |
Panitera | Panitera Pengganti Liza Khalidah Tetraningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ; Dalam Pokok Perkara 1) Inge Suhendra 2) Tjie Bin Na Alias Tjie Bin 3) Liang Tin Bock Alias Liang Tin 4) Doktor Soehendra Bin Alias Keng Bin Na 5) Doktor Bina Soehendra Alias Tjoe Binna. merupakan Ahli Waris dari Almh. Kelly Soehendra yang sah berdasarkan Keterangan Hak Mewaris No. 05 tanggal 17 Desember 2021 ; 4. Menyatakan Inge Suhendra merupakan Kuasa dari para Ahli Waris Almh. Kelly Soehendra yang sah berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup tertanggal 20 Desember 2021 yang aslinya dijahit pada minuta Akta Kuasa Nomor 20 A tanggal 21 Desember 2021 ; 5. Menghukum Tergugat untuk menerima sisa Kekurangan Pembayaran Penggugat atas Perjanjian Jual Beli antara Kelly Soehendra dengan PT. GRAHA TIRTA MANUNGGAL/Penggugat pada tanggal 13 Mei 2016 sebesar Rp. 17.583.100.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus ribu rupiah) ; 6. Menghukum Tergugat maupun Kuasanya untuk menyerahkan kepada Penggugat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1984/Kel. Karang Joang dengan masa berlaku selama 30 tahun yang berakhir tanggal 14 /12/2047, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1986/Kel. Karang Joang dengan masa berlaku selama 30 tahun yang berakhir tanggal 17 /12/2047, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1988/Kel. Karang Joang dengan masa berlaku selama 30 tahun yang berakhir tanggal 17 /12/2047 ; 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1984/Kel. Karang Joang dengan masa berlaku selama 30 tahun yang berakhir tanggal 14 /12/2047, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1986/Kel. Karang Joang dengan masa berlaku selama 30 tahun yang berakhir tanggal 17 /12/2047, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1988/Kel. Karang Joang dengan masa berlaku selama 30 tahun yang berakhir tanggal 17 /12/2047 apabila tidak diketahui keberadaanya dan diserahkan kepada Penggugat ; 8. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materiiil dan Immateriil yang dialami Penggugat sebesar : Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.279.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.G/2023/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.G/2023/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2023/PN Bpp
Statistik4226