- Menyatakan Terdakwa ROY ALDINO SUDIRMAN, SIP Bin SUDIRMAN BENYAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimana dakwaan altenative ke-empat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 03 tertanggal 05 Maret 2018 antara ROY ALDINO SUDIRMAN, SIP selaku Direktur Utama PT. Royal Bersaudara dengan ANTON BUDHIMAN ARIFIN selaku Kepala cabang PT. Bank Kesejahteraan Rakyat cabang Jakarta dihadapan Notaris NUNIK RUDIAWATI, SH, MH;
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 59 tertanggal 28 Februari 2018 antara ROY ALDINO SUDIRMAN, SIP selaku Direktur Utama PT. Royal Bersaudara dengan ANTON BUDHIMAN ARIFIN selaku Kepala cabang PT. Bank Kesejahteraan Rakyat cabang Jakarta dihadapan Notaris NUNIK RUDIAWATI, SH, MH;
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 60 tertanggal 28 Februari 2018 antara ROY ALDINO SUDIRMAN, SIP selaku Direktur Utama PT. Royal Bersaudara dengan ANTON BUDHIMAN ARIFIN selaku Kepala cabang PT. Bank Kesejahteraan Rakyat cabang Jakarta dihadapan Notaris NUNIK RUDIAWATI, SH, MH;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W/1800032435AHA0501 Tahun 2018 tanggal 7 Maret 2018;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W/18000329666AHA0501 Tahun 2018 tanggal 2 Maret 2018;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W/1800032731AHA0501 Tahun 2018 tanggal 7 Maret 2018;
- Kontrak No 4600005168 (LOA No 149-SRC) antara PT Pertamina Hulu Mahakam dan PT Royal Bersaudara tertanggal 02 Januari 2018;
- Kontrak No 4600005095 (LOA No 003-HR) antara PT Pertamina Hulu Mahakam dan PT Royal Bersaudara tertanggal 02 Januari 2018;
- Surat PT Royal Bersaudara kepada PT BKE Nomor: 005/RB-BPP/I/2018, tanggal 4 Januari 2018, tentang pernyataan standing instruction;
- Surat Nomor :009/RB-BPP/ I/ 2018 tanggal 8 Januari 2018 yang ditandatangani oleh ROY ALDINO SUDIRMAN, SIP selaku Direktur Utama PT. Royal Bersaudara tentang permohonan transfer sebesar Rp.8.000.000.000,
- Memo Rekomendasi Nomor : 12/CB-JKT/2018/MM tanggal 09 Januari 2018 PT. BKE perihal instruksi transfer dana sebesar Rp.8.000.000.000,- ke Rekening PT. Royal Bersaudara dengan nomor rekening 2297689494 Bank BNI Cabang Balikpapan atas nama PT. Royal Bersaudara;
- Surat Nomor :022/RB-BPP/ I/ 2018 tanggal 30 Januari 2018 yang ditandatangani oleh ROY ALDINO SUDIRMAN, SIP selaku Direktur Utama PT. Royal Bersaudara tentang permohonan transfer sebesar Rp.1.000.000.000,
- Memo Rekomendasi tanggal 31 Januari 2018 PT. BKE perihal instruksi transfer dana sebesar Rp.1.000.000.000,- ke Rekening PT. Royal Bersaudara dengan nomor rekening 2297689494 Bank BNI Cabang Balikpapan atas nama PT. Royal Bersaudara;
- Surat Nomor :028/RB-BPP/ II/ 2018 tanggal 21 Februari 2018 yang ditandatangani oleh ROY ALDINO SUDIRMAN, SIP selaku Direktur Utama PT. Royal Bersaudara tentang permohonan transfer sebesar Rp.4.500.000.000,
- Memo Rekomendasi Nomor : 110/CB-JKT/18/MM tanggal 22 Februari 2018 PT. BKE perihal instruksi transfer dana sebesar Rp.4.500.000.000,- ke Rekening PT. Royal Bersaudara dengan nomor rekening 2297689494 Bank BNI Cabang Balikpapan atas nama PT. Royal Bersaudara;
- Surat Nomor :085/RB-BPP/ V/ 2018 tanggal 14 Mei 2018 yang ditandatangani oleh ROY ALDINO SUDIRMAN, SIP selaku Direktur Utama PT. Royal Bersaudara tentang permohonan transfer sebesar Rp.7.965.750.661;
- Memo Rekomendasi Nomor : 334/CB-JKT/2018 tanggal 16 Mei 2018 PT. BKE perihal instruksi transfer dana sebesar Rp.7.965.750.661,- ke Rekening PT. Royal Bersaudara dengan nomor rekening 2297689494 Bank BNI Cabang Balikpapan atas nama PT. Royal Bersaudara;
- Memo Rekomendasi Nomor : 512/CB-JKT/2019 tanggal 30 April 2019 PT. BKE perihal instruksi transfer dana sebesar Rp.120.000.000,- ke Rekening PT. Royal Bersaudara dengan nomor rekening 00100053565 Bank BKE Cabang Jakarta atas nama PT. Royal Bersaudara;
- 1 (satu) bundle rekening koran atas nama PT. Bank Kesejahteraan Ekonomi periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2021 tentang transfer RTGS ke rekening PT Royal Bersaudara;
- 1 (satu) lembar asli beserta lampiran Surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur Nomor : W.18.UM.01.01-4163 tanggal 5 Agustus 2021 Hal Pemberitahuan Fidusia;
- Akta Perjanjian Kredit nomor 55 tanggal 28 September 2017 antara ROY ALDINO SUDIRMAN, SIP selaku Direktur Utama PT. Royal Bersaudara dengan ANTON BUDHIMAN ARIFIN selaku Kepala cabang PT. Bank Kesejahteraan Rakyat cabang Jakarta dihadapan Notaris NUNIK RUDIAWATI,SH.,MH;
- Akta perubahan ke-1 (satu) perjanjian kredit nomor 24 tanggal 17 Oktober 2017 antara ROY ALDINO SUDIRMAN, SIP selaku Direktur Utama PT. Royal Bersaudara dengan ANTON BUDHIMAN ARIFIN selaku Kepala cabang PT. Bank Kesejahteraan Rakyat Cabang Jakarta dihadapan Notaris NUNIK RUDIAWATI,SH.,MH;
- Akta perubahan ke-2 (dua) perjanjian kredit nomor 01 tanggal 04 Januari 2018 antara ROY ALDINO SUDIRMAN, SIP selaku Direktur Utama PT. Royal Bersaudara dengan ANTON BUDHIMAN ARIFIN selaku Kepala Cabang PT. Bank Kesejahteraan Rakyat cabang Jakarta dihadapan Notaris NUNIK RUDIAWATI,SH.,MH.;
- 1 (satu) bundel surat keputusan Direksi PT. Bank Kesejahteraan Ekonomi nomor: 83/2017/SK tanggal 12 September 2017, tentang PEDOMAN KREDIT KOMERSIL, yang telah dilegalisir tertanggal 01 April 2022;
- 1 (satu) bundel surat Paket Analisa Kredit (P.A.K) Debitur PT. ROYAL BERSAUDARA Permohonan Kredit (P.R.K) Debitur PT. Royal Bersaudara, yang telah dilegalisir tertanggal 01 April 2022;
- Bukti pembayaran/pelunasan atas kontrak nomor 4600005168 Antara PT PHM dan PT Royal Bersaudara; Senilai Rp. 7.280.750.854, yang telah dilegalisir tertanggal 23 September 2021;
- Bukti pembayaran/pelunasan atas kontrak nomor 4600005095 Antara PT PHM dan PT Royal Bersaudara, Senilai Rp. 150.257.102.763, yang telah dilegalisir tertanggal 23 September 2021;
- Surat dari PT. PERTAMINA HULU MAHAKAM Nomor 002/PHI02120/2021-S0 tanggal 26 April 2021 perihal penyampaian keterangan, yang telah dilegalisir tertanggal 23 September 2021;
- Amendement No. 1 Contract No. 4600005095 perubahan rekening pembayaran ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cab. Jakarta, yang telah dilegalisir tertanggal 23 September 2021;
- 1 (satu) bundel Salinan Dokumen Outline Agreement No. 4600005095 tanggal 15 Oktober 2017 yang telah di legalisir tertanggal 24 September 2021;
- Akta perjanjian kredit nomor 153 tanggal 21 September 2018 antara ROY ALDINO SUDIRMAN, SIP selaku Direktur Utama PT. Royal Bersaudara dengan BINA MARDJANI selaku Kepala cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah cabang Jakarta dihadapan Notaris MERI EFRIDA, SH, yang dilegalisir tertanggal 24 September 2021;
- Akta Addendum kredit nomor 165 tanggal 21 Desember 2018 antara ROY ALDINO SUDIRMAN, SIP selaku Direktur Utama PT. Royal Bersaudara dengan BINA MARDJANI selaku Kepala cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah cabang Jakarta dihadapan Notaris MERI EFRIDA, SH, yang dilegalisir tertanggal 24 September 2021;
- Amandemen No. 1 Kontrak manpower support services for east Kalimantan district ? package B (Construction, Logistic and Well Intervention) antara PT. Pertamina Hulu Mahakam dan PT. Royal Bersaudara tertanggal 02 Oktober 2018, yang dilegalisir tertanggal 24 September 2021;
- 1 (satu) bundle Sistem Layanan Informasi Keuangan nomor laporan: 104741/IDEB/0101113/2018, Kode Ref. pengguna 441/036/VIII/2018, tertanggal 23 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, atas nama Debitur PT. Royal Bersaudara, yang dilegalisir tertanggal 24 September 2021;
- 1 (satu) bundle Sistem Layanan Informasi Keuangan nomor laporan: 156879/IDEB/0101113/2018, Kode Ref. pengguna 51/036/XII/2018, tertanggal 14 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, atas nama Debitur PT. Royal Bersaudara, yang dilegalisir tertanggal 24 September 2021;
- 1 (satu) bundel Surat nomor: 190/PHMGM0/2019-S0, tanggal 3 Juni 2019 dari PT.Pertamina Hulu Mahakam kepada PT.Royal Bersaudara tentang Pengakhiran KONTRAK disebabkan oleh kesalahan KONTRAKTOR (?Pemberitahuan Pengakhiran?)/ Termination of the CONTRACT due to CONTRACTOR?s default (?Notice of termination?);
- 1 (satu) bundle rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 2297689494 atas nama PT. Royal Bersaudara periode 01 Januari 2017 sampai dengan 30 April 2019;
- 1 (satu) bundle Surat Nomor 190/PHMGM0/2019-so tanggal 3 Juni 2019 dari PT Pertamina Hulu Mahakam kepada PT Royal Bersaudara tentang Pengakhiran kontrak disebabkan oleh kesalahan kontraktor (Pemberitahuan Pengakhiran) / Termination of the Contract due to Contractors default (Notice of Termination);
- 1 (satu) bundel Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ROYAL BERSAUDARA Nomor. 88 tanggal 17 September 2003 di Notaris Balikpapan ADI GUNAWAN,S.H. yang telah di legalisir tertanggal 05 Agustus 2022;
- Surat Nomor: 412/RB-Bpp/XI/2017 tanggal 11 November 2017 yang ditandatangani oleh ROY ALDINO SUDRIMAN tentang kebutuhan modal kerja sebesar Rp. 14.000.000.000.
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 491/Pid.B/2023/PN Bpp |
|
Nomor | 491/Pid.B/2023/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Wisaksono, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Marihot Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Bintoro Wisnu Prasojo; Dikembalikan kepada Yarnawati, S.Sos; Dikembalikan kepada Sarifan Novalia; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Arie Setiawan; Dikembalikan kepada Muhammad Kholiq; Dikembalikan kepada Roy Aldino Sudirman; Dikembalikan kepada Hero Yudha Adhigdya; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 491/Pid.B/2023/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 491/Pid.B/2023/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
116
78