- 1 (satu) bundel Asli Pelaporan Pengampunan pajak (tax amnesty) tanggal 31 Desember 2016 dan Bukti pembayaran pajaknya;
- 6 (enam) bundel asli Laporan keuangan audited yang menjelaskan aktiva tetap tahun buku 2016 sampai dengan tahun 2021;
- 1 (satu) bundel asli buku Laporan Perusahaan PT. Duta Manuntung yang disampaikan dalam RUPS tertanggal 26 April 2019, mengenai pelaksanaan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2017;
- 1 (satu) buah salinan dokumen Risalah RUPS Tahunan tahun 2017, yang diselenggarakan pada tanggal 11 April 2018 Pukul 14.05 Wita;
- 1 (satu) buah salinan dokumen Surat Kuasa H. Zainal Muttaqin kepada Rachman Ainul Muttaqin untuk menghadiri RUPS Tahunan tahun 2017, yang diselenggarakan pada tanggal 11 April 2018 Pukul 14.05 Wita;
- 1 (satu) bundel asli buku Laporan Perusahaan PT. Duta Manuntung yang disampaikan dalam RUPS tertanggal 13 Maret 2020 mengenai pelaksanaan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2018;
- 1 (satu) buah dokumen asli Risalah RUPS Tahunan tahun 2018, yang diselenggarakan pada tanggal 26 April 2019 Pukul 09.35 Wita;
- 1 (satu) buah dokumen asli Surat kuasa H. Zainal Muttaqin kepada Rachman Ainul Muttaqin untuk menghadiri RUPS Tahunan tahun 2018, yang diselenggarakan pada tanggal 26 April 2019 Pukul 09.35 Wita;
- 1 (satu) buah asli buku Laporan Perusahaan PT. Duta Manuntung yang disampaikan dalam RUPS tertanggal 8 April 2021, mengenai pelaksanaan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2019;
- 1 (satu) buah Risalah RUPS Tahunan tahun 2019, yang diselenggarakan pada tanggal 13 Maret 2020 Pukul 10.15 Wita;
- 1 (Satu) buah Surat Kuasa asli H. Zainal Muttaqin kepada DR. H. Abdul Rais, SH., MH. untuk menghadiri RUPS yang diselenggarakan pada tanggal 13 Maret 2020 Pukul 10.15 Wita;
- 1 (satu) buah Akta pernyataan yang dibuat oleh Notaris Santi Dewi SH., M.Kn, selaku pemegang protokol dari notaris Soentoro, SH. Dan Masitah, SH. tentang Akta pernyataan nomor 6 tanggal 8 Mei 2004 yang dibuat oleh Notaris Masitah, SH;
- 1 (satu) buah Akta pernyataan yang dibuat oleh Notaris Santi Dewi SH., M.Kn, selaku pemegang protokol dari notaris Soentoro, SH. Dan MASITAH, SH. tentang Akta pernyataan nomor 8 tanggal 13 Mei 2004 yang dibuat oleh Notaris Masitah, SH;
- 1 (satu) Surat asli yang dikeluarkan oleh PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) yang ditanda tangani oleh H. Zainal Muttaqin selaku Direktur Utama tertanggal 21 Agustus 2017;
- 4 (empat) lembar bukti tanda terima penyerahan sertipikat;
- 1 (satu) buah Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 1 tanggal 02 Mei 2019 tentang pengangkatan Drs. Ivan Firdaus sebagai Direktur Utama PT Duta Manuntung;
- 10 (sepuluh) bundel Akta pengangkatan dan jabatan H. Zainal Muttaqin pada PT Duta Manuntung;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri an. Zainal Muttaqin dengan nomor rekening 1490092017922;
- Dokumen penutupan rekening Bank Mandiri an. Zainal Muttaqin dengan nomor rekening 1490092017922;
- Dokumen pindah buku (sisa saldo) dari rekening Bank Mandiri an. Zainal Muttaqin dengan nomor rekening 1490092017922 ke rekening atas nama PT Duta Manuntung dengan nomor rekening Mandiri an. PT Duta Manuntung : 1490077788893;
- Dokumen Slip pemberian gaji dan tantiem H. Zainal Muttaqin;
- Surat pengunduran diri H. Zainal Muttaqin;
- AD / ART Perusahaan (akta no. 2 tanggal 3 Juni 2008);
- 1 (satu) budel salinan surat pernyataan yang ditandatangani oleh H. Zainal Abidin, S.E. sebagai pembuat pernyataan pada tanggal 22 Mei 2008;
- 1 (satu) bundel salinan rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 1911076646 atas nama PT Duta Manuntung periode 31-03-08 s/d 30-04-08;
- 1 (satu) bundel salinan akta nomor 10, kuasa untuk menjual yang dibuat oleh notaris Hema Loka S.H. tanggal 12-08-2002;
- 1 (satu) bundel salinan akta nomor 14, pernyataan yang dibuat oleh notaris Hema Loka S.H. tanggal 12-08-2002;
- 1 (satu) bundel salinan akta jual beli nomor 39/2008 tanggal 10 April 2008 dengan objek tanah: HGB No. 2863/ Kel. Gunung Samarinda;
- Kwitansi PT Duta Banua Banjar No. Kwitansi : 00437/RB-BJB/V.05 tanggal 18 Mei 2005 terkait pembayaran Tanah;
- Surat Pernyataan Alariansyah Tanggal 09 April 2001 yang ditanda tangani oleh Alariansyah (Pihak I) dan Zainal Muttaqin (Pihak II);
- 1 (satu) bundel salinan sertipikat SHM nomor 1313 atas nama H. Zainal muttaqin;
- 1 (satu) bundel salinan sertipikat SHM nomor 3146 atas nama H. Zainal muttaqin;
- 1 (satu) bundel salinan sertipikat HGB nomor 2863 atas nama H. Zainal muttaqin;
- 1 (satu) bundel salinan sertipikat HGB nomor 4992 atas nama H. Zainal muttaqin;
- 1 (satu) bundel salinan sertipikat HGB nomor 4993 atas nama H. Zainal muttaqin;
- 1 (satu) bundel salinan sertipikat SHM nomor 1067 atas nama Dahlan Iskan;
- 1 (satu) buah bukti bayar biaya notaris Hema Loka, SH.;
- Laporan Keuangan Neraca Aktiva tetap per 31 Oktober 2022 tentang rincian aset tanah dan bangunan;
- Bukti dokumen pembayaran PBB;
- 1 (satu) bundel salinan laporan peninjauan lapangan yang ditandatangani oleh H. Zaenal Abidin, S.E. tanggal 23 Juni 2008;
- 1 (satu) bundel salinan permohonan untuk mendapatkan sisa hak tanah yang ditandatangani oleh pemohon atas nama H. Zaenal Abidin, S.E. pada tanggal 2 Mei 2008;
- 1 (satu) bundel salinan surat keterangan untuk melepaskan hak yang ditandatangani oleh Drs. Sayid M.N. Fadli selaku Camat Balikpapan Utara pada tanggal 21 September 1998;
- 1 (satu) bundel salinan laporan bank harian PT. Duta Manuntung periode 03/04/2008 s/d 03/04/2008;
- Salinan/foto copy kwitansi pembayaran DP tanah tanggal 3 Mei 1999 sebesar Rp.35.000.000 yang diterima oleh penjual tanah yang bernama M. Alariansyah;
- 1 lembar Salinan Bukti Kas Keluar PT. Duta Manuntung senilai Rp. 35.000.000,-;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB dan Bukti Bayar pelunasan PBB;
- Salinan / foto copy SHM Nomor 5346 atas nama H. Zainal Muttaqin;
- Salinan / foto copy SHM Nomor 9605 atas nama H. Zainal Muttaqin;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp |
|
Nomor | 481/Pid.B/2023/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaibrahim Palino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Wisaksono, Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukaitok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa H. Zainal Muttaqin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau pekerjaan; 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan supaya barang bukti berupa: Semuanya (nomor urut 1 s/d 28) dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu PT Duta Manuntung; Barang bukti berupa : Semuanya (nomor urut 1 s/d 2) dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu PT Duta Banua Banjar; Barang bukti bebrupa : Semuanya (nomor urut 1 s/d 18) terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 481/Pid.B/2023/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 481/Pid.B/2023/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 623 K/Pid/2024
Pertama : 481/Pid.B/2023/PN Bpp
Statistik138105