- Menyatakan Terdakwa Maulana Fathur Rahman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bandel hasil audit yang dikeluarkan oleh CV. Tiga Sahabat Abadi pada tanggal 4 Mei 2023 s/d 4 Agustus 2023.
- 1 (satu) lembar Tugas Digital Marketing (tugas dan tanggung jawab).
- 1 (satu) lembar surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 018/SK-K/VI/2022.
- 3 (tiga) lembar gaji karyawan atas nama Maulana Fathur Rahman.
- 1 (satu) lembar surat penawaran kontrak CV. Tiga Sahabat Abadi.
- 7 (tujuh) lembar rekening koran saldo Tokopedia.
- Surat pelaporan/ kuasa dari CV. Tiga Sahabat Abadi.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA (Bank Central Asia) dari bulan Mei 2023 hingga bulan Agustus 2023 dengan nomor Rekening 5705024453 Atas nama Maulana Fathur Rahman Bin Abdul Rahman.
- 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA (Bank Central Asia) dari bulan Mei 2023 hingga bulan Agustus 2023 dengan nomor Rekening 1911630023 Atas nama Maulana Fathur Rahman Bin Abdul Rahman.
- 1 (satu) buah unit handphone warna Hitam merk Vivo Y16.
- 1 (satu) pasang sepatu cat merk Ventela warna hitam les putih.
- 1 (satu) lembar jaket parasut warna hitam merk Transworld.
- 1 (satu) lembar sweater warna Hitam merk Advanced.
- 1 (satu) lembar Jaket Parasut warna hitam merk Dobu Jack.
- 1 (satu) lembar celana kain warna hitam merk Transworld.
- 1 (satu) lembar Sweater Kain warna hitam Merk H&M.
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA (Bank Central Asia) dengan nomor Rekening 5705024453 Atas nama Maulana Fathur Rahman Bin Abdul Rahman.
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 585/Pid.B/2023/PN Bpp |
|
Nomor | 585/Pid.B/2023/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lila Sari, Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukaitok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada saksi korban Wahdaniah Binti Muhammad Ridwan. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 585/Pid.B/2023/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 585/Pid.B/2023/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 735 K/Pid/2024
Pertama : 585/Pid.B/2023/PN Bpp
Statistik10870