- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA NOMOR: 411/PID.B/2023/PN MGL TANGGAL 11 DESEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 411/Pid.B/2023/PN Mgl tanggal 11 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 330/PID/2023/PT TJK |
|
Nomor | 330/PID/2023/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Aksir |
Hakim Anggota | H.anthony Syarief, Brsamir Erdy |
Panitera | Arif Munandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/PID/2023/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 330/PID/2023/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 259 K/Pid/2024
Banding : 330/PID/2023/PT TJK
Statistik6142