Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 38/Pid.Sus/2023/PN Psb |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2023/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imam Kharisma Makkawaru |
Hakim Anggota | Nadia Sekar Wigati, Arny Dewi Purnamasari |
Panitera | Marhaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 - PIDANA : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa CANDRA PGL BUYUANG ALUIH BIN KABAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu (Methamphetamine) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam merek Pagoda yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu (Methamphetamine) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.- 1 (satu) unit handphone merek Nokia 105 warna hitam dengan nomor seri 1 355899531251219 dan seri 2 355899531351217 yang didalamnya terpasang nomor telkomsel 081378705665.- 1 (satu) unit handphone merek Samsung SM-G313HZ warna putih dengan nomor imei 358936068936841 dan 358937068936849 yang didalamnya terpasang nomor indosat 085834032175.- 1 (satu) helai jaket warna merah hitam merek 84 MR. SIMPLE.- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa Sabu.- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna bening.- 1 (Satu) buah Jarum suntik bekas.- 1 (Satu) set alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman bekas warna putih biru- Uang Tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).Dipergunakan dalam perkara atas nama EDI SAPUTRA Panggilan EDI Bin GUNARIO dengan Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2023/PN Psb;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2023/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2023/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2023/PN Psb
Statistik8431