Putusan PN SERANG Nomor 59/Pdt.Sus-PHI/2023/PN SRG |
|
Nomor | 59/Pdt.Sus-PHI/2023/PN SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uli Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi |
Panitera | Panitera Pengganti Nurul Iman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Penggugat I: MUHAMAD ROSID, Penggugat II: OMANUDIN, dan Penggugat III: SUTISNA untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 16 September 2022; 3. Menghukum Tergugat membayar hak Para Penggugat atas pemutusan hubungan kerjanya total sejumlah Rp171.420.124,00 (seratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut: Penggugat I Muhamad Rosid Masa Kerja (1 September 2014 - 15 September 2022/8 tahun) Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp4.509.104,00 = Rp40.581.936,00 Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 x Rp4.509.104,00 = Rp13.527.312,00 Uang Penggantian Hak (cuti yang belum diambil): 0 = Rp0,00 Jumlah = Rp54.109.248,00 Penggugat II Omanudin Masa Kerja (15 Februari 2010 - 15 September 2022/12 tahun lebih) Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp4.514.402,00 = Rp40.629.618,00 Uang Penghargaan Masa Kerja: 5 x Rp4.514.402,00 = Rp22.572.010,00 Uang Penggantian Hak (cuti yang belum diambil): 0 = Rp0,00 Jumlah = Rp63.201.628,00 Penggugat III Sutisna Masa Kerja (1 September 2014 - 15 September 2022/8 tahun) Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp4.509.104,00 = Rp40.581.936,00 Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 x Rp4.509.104,00 = Rp13.527.312,00 Uang Penggantian Hak (cuti yang belum diambil): 0 = Rp0,00 Jumlah = Rp54.109.248,00 Total Jumlah = Rp171.420.124,00 4. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_SRG.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_SRG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 378 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 59/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg
Statistik5415