Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 76/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt Pst |
|
Nomor | 76/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Astriwati |
Hakim Anggota | Mursito, Gotti Situmorang, S.sos. |
Panitera | Martha Asri Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI? Menyatakan Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat belum membayar upah Penggugat sejak bulan September 2016 sampai bulan Februari 2021;3. Menyatakan Tergugat belum membayar THR Penggugat untuk tahun 2017 sampai tahun 2020;4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 2 Februari 2021 dengan alasan Penggugat tidak menerima upah tepat pada waktu yang ditentukan selama 3(tiga) bulan berturut-turut, sebagaimana Ketentuan Pasal 36 huruf g angka (3) PP No. 35 Tahun 2021, Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan waktu idstirahat Dan Pemutusan Hubungan kerja;5. Menghukum Tergugat PT ALT GME BUNGALUN KARIORANG dan Pertamina EP secara tanggung renteng untuk membayarkan hak ? hak Penggugat berupa upah yang belum dibayar dan Hak akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa:? Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp. 320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah);? Upah yang belum dibayar selama bekerja pada Tergugat sejumlah Rp.2.160.000.000,00(dua milyar seratus enam puluh juta rupiah);? THR Penggugat selama 4 tahun sejumlah Rp. 160.000.000,00(seratus enam puluh juta rupiah)? Jumlah Keseluruhan Rp.2.640.000.000,00(dua milyar enam ratus empat puluh juta rupiah)6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang keseluruhannya sejumlah Rp.385.000,00(tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jkt_Pst.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jkt_Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 178 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 76/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt Pst.
Statistik563328