- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat IV ;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan alm. Rosyid Ali Abdad telah meninggal dunia pada tanggal 1 Maret 2021;
- Menetapkan alm. Rosyid Ali Abdad meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Ny.Faridah binti Nasar Azan Abdad (sebagai istri);
- Inayah binti Rosyid Ali Abdad (sebagai anak kandung)
- Amalia Abdad binti Rosyid Ali Abdad (sebagai anak kandung)
- Nora binti Rosyid Ali Abdad (sebagai anak kandung)
- Heni Rusida binti Rosyid Ali Abdad (sebagai anak kandung)
- Alix bin Rosyid Ali Abdad (sebagai anak kandung)
- Ullya Rosyid Abdad binti Rosyid Ali Abdad (sebagai anak kandung);
- Feriana (sebagai anak sah);
- Dina (sebagai anak sah);
- .Olva (sebagai anak sah);
- Menetapkan sebagai berikut :
- Menghukum para ahli waris untuk menyelesaikan hutang alm. Rosyid Ali Abdad sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebelum harta pewaris dibagi (dalam petitum point 5, 7);
- Menetapkan bagian ahli waris dari almarhum Rosyid Ali Abdad sebagai berikut :
- Ny.Faridah Nasar Azan Abdad sebagai isteri mendapat 1/8 = 0,125 bagian dari harta waris;
- Inayah binti Rosyid Ali Abdad sebagai anak kandung mendapat 1/12 = 0,083 bagian dari harta waris;
- Amalia Abdad binti Rosyid Ali Abdad sebagai anak kandung mendapat 1/12 = 0,083 bagian dari harta waris;
- Nora binti Rosyid Ali Abdad sebagai anak kandung mendapat 1/12 = 0,083 bagian dari harta waris;
- Heni Rusida binti Rosyid Ali Abdad sebagai anak kandung mendapat 1/12 = 0,083 bagian dari harta waris;
- Alix bin Rosyid Ali Abdad sebagai anak kandung mendapat 2/12 = 0,166 bagian dari harta waris;
- Ullya Rosyid binti Rosyid Ali Abdad sebagai anak kandung mendapat 1/12 = 0,083 bagian dari harta waris;
- Feriana binti Rosyid Ali Abdad sebagai anak sah mendapat 1/12 = 0,083 bagian dari harta waris;
- Dina binti Rosyid Ali Abdad sebagai anak anak sah mendapat 1/12 = 0,083 bagian dari harta waris;
- Olva binti Rosyid Ali Abdad sebagai anak sah mendapat 1/12 = 0,083 bagian dari harta waris;
- Jadi Asabah = 1/24 = 0,042;diberikan kepada anak laki-laki ( Alix bin Rosyid Ali Abdad )
- Menghukum Para Penggugat, Tergugat, dan Para Turut Tergugat yang termasuk ahli waris almarhum Rosyid Ali Abdad untuk melakukan pembagian harta waris almarhum Rosyid Ali Abdad sebagaimana tersebut pada diktum 4, dengan pembagian sebagaimana tersebut pada diktum 5, 6 dan 7, apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta waris dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat petitum 8 dan 10 tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvesni seluruhnya;
Putusan PA SURAKARTA Nomor 596/Pdt.G/2023/PA.Ska |
|
Nomor | 596/Pdt.G/2023/PA.Ska |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Dzanurusyamsi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Indiyah Noerhidayati, Br Hakim Anggota Sitiolihah |
Panitera | Panitera Pengganti Umi Basyiroh S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi: 4.1. Sebidang tanah hak milik Nomor 688 atas nama Rosyid bin Ali Azan Abdat, yang terletak di Kedung Limbu/ 1999, dengan batas batas : Sebelah Utara ? rumah bapak Abas Salim; Sebelah barat (depan) - Jalan Senopati; Sebelah Timur - rumah ibu Wardah yang menempati ibu Siddah; Sebelah selatan - Rumah no. 91/A yang ditempati oleh keluarga ibu Nora ( Penggugat IV); SHM nomer 688 seluas 153 m2 surat ukur tanggal 29-3-1999 no. 90/Kedung Limbu/ 1999 yang diatasnya terdapat bangunan rumah yang berlokasi di Jalan JL.Senopati, Kelurahan Kedunglumbu,Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta dan sampai sekarang rumah beserta bangunan tersebut belum dipindah tangankan dan ditempati oleh ibu Faridah ( istri ke II almarhum Rosyid Ali Abdad dan anaknya) ; 4.2.Sebidang Tanah SHM Nomor: 91 atas nama: Rosyid Ali Abdad yang terletak di JL.Senopati, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, dengan batas batas : Sebelah Utara - rumah SHM No, 688 ditempati oleh ibu Faridah ( istri ke II almarhum Rosyid Ali Abdad )? Sebelah barat (depan) - Jalan Senopati; Sebelah Timur - Hotel Al Salam Sebelah selatan - Lahan kosong milik Hotel Al Salam; SHM 91 atas nama: Rosyid Ali Abdad seluas 170 m2, Surat Ukur tanggal 5-03-2004 No.283/Kedunglumbu/2004;yang diatasnya terdapat bangunan rumah yang berlokasi di Jalan JL.Senopati, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta dan sampai sekarang rumah beserta bangunan tersebut belum dipindah tangankan dan ditempati oleh keluarga ibu Nora ( Penggugat IV) , 4.3. Hotel Matahari yang terletak di Jl.Kartopuran No.8, Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57152 , terdiri dari 5(lima) sertipikat Hak Milik Nomor: 623 atas nama Nyonya Faridah (Penggugat I) isteri Rosid, seluas 333 m2 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 2587/1990 tertanggal 16-08-1990, sertifikat Hak Milik Nomor: 726 atas nama Rosyid dengan isteri Nyonya Farida (Penggugat I ) , seluas 348m2 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 4809/1993 tertanggal 11-11-1993 , Sertifikat Hak Milik Nomor: 734 atas nama Rosyid suami Nyonya Farida (Penggugat I) seluas 84 m2 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 4809/1993 tertanggal 11-11-1993, sertifikat Hak Milik Nomor: 876 semula atas nama: 1. Rosyid 2. Nyonya Faridah (Penggugat I) seluas 63 m2 sagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 1696/1997 tertanggal 15-04-1997 kemudian SHM No.876 beralih nama berdasarkan Pewarisan Surat Keterangan Hak Waris Nomor:W13.AHU.AHU.2-AH.06.09-345/I tanggal 07/07/2021 yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan Semarang (dari Almarhum Rosyid) dan Pemindahan Pencatatan beralih nama: 1.Faridah 2.Inayah Rosid Abdad 3.Amalia Abdat 4.Nora 5. Heni Rusida 6. Alix, sertifikat Hak Milik Nomor: 971 atas nama: Rosyid seluas 19 m2 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 96/Jayengan/1999 tertanggal 26-10-1999, ; 4.4. Kios Pasar klewer Blok A 121 atas nama almarhum Rosyid Ali Abdad dan sampai sekarang masih atas nama almarhum Rosyid Ali Abdad; 4.5.Kios Pasar klewer Blok A 122 atas nama Penggugat VI (Alix bin Rosyid Ali Abdad dan ibu Faridah); 4.6.Kios Pasar klewer Blok A 123 atas nama Faridah (Penggugat I) pada tanggal 26 November 2012 berpindah kepemilikan atas nama Penggugat VI(Alix bin Rosyid Ali Abdad dan ibu Faridah); 5. Menetapkan alm. Rosyid Ali Abdad mendapatkan bagian dan Ny.Faridah binti Nasar Azan Abdad bagian dari harta tersebut diatas dalam petitum point 4.; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 4.203.000,00 ( Empat juta dua ratus tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 596/Pdt.G/2023/PA.Ska.zip
- Download PDF
- 596/Pdt.G/2023/PA.Ska.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 596/Pdt.G/2023/PA.Ska
Statistik170131