Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Psb |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2023/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hilman Maulana Yusuf |
Hakim Anggota | Suspim G.p. Nainggolan, Riskar Stevanus Tarigan |
Panitera | Linda Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 - PIDANA : HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Yosrizal bin M. Nasir panggilan Yos, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening (dengan berat bersih 4,79 gram); 2. 1 (satu) set alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol kaca warna merah muda; 3. 1 (satu) unit timbangan digital warna silver tanpa merek; 4. 1 (satu) buah kotak kecil warna biru; 5. 1 (satu) buah jarum suntik; 6. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna bening; 7. 2 (dua) plastik klip warna bening ukuran sedang; 8. 2 (dua) plastik klip warna bening ukuran kecil; 9. 1 (satu) buah kotak plastik warna putih tanpa merek; Dirampas untuk dimusnahkan.10. 1 (satu) unit handphone merek Realme C3 warna merah dengan nomor imei 868738042953097, 868738042953089 yang di dalamnya terpasang kartu Telkomsel dengan nomor 082267286148, 11. 1 (satu) unit handphone merek Samsung A02S warna hitam dengan nomor imei 352432722678835, 358365662678833 yang di dalamnya terpasang kartu Telkomsel dengan nomor 082211991311; 12. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Agya warna putih dengan plat nomor BA 1430 SQ beserta kunci dan STNK atas nama pemilik SURYATI No. 10929891 dengan nomor rangka MHKA4DA3JEJ036770 dan nomor mesin 1KRA114309;Dirampas untuk negara.13. 1 (satu) lembar print out screenshot percakapan WhatsApp atas nama SAMBU01 tanggal 21 Februari 2023 pukul 17.19 WIB pukul 17.49 WIB dan pukul 18.47 WIB yang terdapat di dalam handphone milik YOSRIZAL BIN M. NASIR merek Realme C3 warna merah dengan nomor IMEI 868738042953097, 868738042953089 yang di dalamnya terpasang kartu Telkomsel dengan nomor 082267286148;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2023/PN Psb
Statistik640