- Menyatakan TerdakwaRahmat Juprindo Pgl Pindot Bin Ade Sandra, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi PerantaraJual Beli Narkotika Golongan I?sebagaimanadakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 8 (delapan)tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetapditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket sedang Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 28 (dua puluh delapan) lembar plastik klip bening;
- 1 (satu) helai celana panjang Levis warna biru;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman Yakult yang terangkai kaca pirek dan pipet;
- 1 (satu) buah pipet berbentuk sendok;
- Uang tunai sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan rincian 6 (enam) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna Biru beserta Simcard dengan nomor 08118021132;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna coklat dengan nomor polisi BA 5531 CC tanpa kunci kontak;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 114/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.ak., Hakim Ketua Habibi Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Henki Sitanggang, Hakim Anggota Erick Andhika |
Panitera | Panitera Pengganti Zubir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikankepada PenuntutUmumuntukdijadikanbarangbuktidalamperkaraatasnama TerdakwaAde Pradima Pgl. Ade Bin Herman Ilyas; 6. MembebankankepadaTerdakwauntuk membayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2023/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2023/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2023/PN Tjp
Statistik4442