- Menyatakan Terdakwa INDRA WIJAYA PGL. INDRA BIN BUSTAMAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa INDRA WIJAYA PGL. INDRA BIN BUSTAMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibalut dengan kertas timah rokok;
- 1 (satu) kotak rokok merk surya yang di dalamnya berisikan 1 (satu) set alat hisab (bong);
- 1 (satu) unit hp (handphone) merk Xiaomi warna biru beserta simcard;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henki Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Br Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak. |
Panitera | Panitera Pengganti Rismarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2023/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2023/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3667 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 123/Pid.Sus/2023/PN.Tjp
Statistik8944