- MenyatakanTerdakwaJoni Irwandi Pgl. Joni Bin Amir Mtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahundan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetapditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening
- 1(satu) helai celana pendek warna hijau army;
- 1 (satu) unit hp (handphone) merk OPPO warna ungu berserta simcard;
- 1 (satu) unit hp (handphone) merk OPPO warna gold berserta simcard;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna hitam tanpa nopol depan dan belakang dan tanpa kunci kontak;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.ak., Hakim Ketua Habibi Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Henki Sitanggang, Hakim Anggota Erick Andhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Alfacrisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. MembebankankepadaTerdakwauntuk membayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2023/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2023/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2023/PN Tjp
Statistik5937