- 1 (satu) Unit KMN. BUNGA JAYA DOBO 01;
- Kayu berjumlah 181 (seratus delapan puluh satu) pcs atau 4,6528m3 (empat koma enam lima dua delapan meter kubik), setelah dilakukan pengukuran dengan rincian sebagai berikut:
- 8cm x 8cm x 4m = 41 pcs;
- 8cm x 8cm x 4m = 50 pcs;
- 10cm x 6cm x 3,5m = 22 pcs;
- 10cm x 10cm x 4m = 12 pcs.
- 30cm x 4cm x 4,5m = 19 pcs.
- 6cm x 4cm x 4m = 37 pcs
- Kayu berjumlah 119 (seratus sembilan belas) pcs atau 3,7444m3 (tiga koma tujuh empat empat empat meter kubik), setelah dilakukan pengukuran dengan rincian sebagai berikut:
- 12cm x 6cm x 4m = 70 pcs;
- 13cm x 3cm x 4m = 27 pcs.
- 25cm x 4cm x 4m = 19 pcs;
- 15cm x 6cm x 2m = 3 pcs
Putusan PN Dobo Nomor 28/Pid.B/LH/2023/PN Dob |
|
Nomor | 28/Pid.B/LH/2023/PN Dob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Dobo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jefry Roni Parulian Sitompul |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lukmen Yogie Sinaga, Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti Gillian Hetharia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Para Terdakwa Jusriadi dan Umar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. Kayu merbau berjumlah dan berukuran sebagai berikut: Jumlah = 125 pcs atau 3, 2716 M3; b. Kayu Gofasa berjumlah dan berukuran sebagai berikut: Jumlah = 19 pcs atau 1,026 M3; c. Kayu merah berjumlah dan berukuran sebagai berikut: Jumlah = 37 pcs atau 0, 3552 M3; a. Kayu merbau brjumlah dan berukuran sebagai berikut: Jumlah = 97 pcs atau 2, 9988 M3; b. Kayu Gofasa berjumlah dan berukuran sebagai berikut: Jumlah = 22 pcs atau 0,7456 M3; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/LH/2023/PN_Dob.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/LH/2023/PN_Dob.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/LH/2023/PN Dob
Statistik6231